Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Hukum

Bawa Kayu Gelondongan Tanpa Izin, Dua Pelaku Diamankan Polisi

by Admin
15/03/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Polresta Jambi melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal Logging di jalan Sentot Alibasa depan mesjid Nurul Iman al as’ad Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

Artikelterkait

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

Kena Batunya! Alat Berat Disita, Polda Jambi Dalami Kasus Pengrusakan Lahan oleh Perusahaan Anak Akak

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

Kedua pelaku bernama Purwanto dan Januar yang merupakan warga Kabupaten Muarojambi.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi Ipda Junaidi mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada mobil Mitsubishi truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning yang akan melintas di simpang gado-gado mengangkut kayu Gelondongan, yang Melintas dari simpang gado-gado menuju ke arah simpang marene.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju kelokasi untuk mengecek langsung kebenarannya.

Alhasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut Kayu Gelondongan karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Dua mobil yang diamankan, masing-masing truk mengangkut 5 kubik kayu bulat campuran,” katanya. Senin (15/3/2021).

Kayu sendiri berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, yang akan menuju Saumil yang ada di Kota Jambi.

“Ditangkap di selincah Kecamatan Palmerah Kota Jambi, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar jam 9 malam,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, kedua palaku yang berhasil diamankan merupakan pemilik kayu dimana kedua pelaku langsung membeli kayu gelondongan ke sungai Gelam.

“Sopir membeli kayu itu per kubik sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu per kubik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Tags: #ilegallogging#poldajambi#polrestajambi#tanpaizinIlegaljambi

Related Posts

Daerah

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

by Timses Timses
29/05/2025
0

Tanjab Barat - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi Pajak...

Read more
Hukum

Kena Batunya! Alat Berat Disita, Polda Jambi Dalami Kasus Pengrusakan Lahan oleh Perusahaan Anak Akak

by Admin
12/05/2025
0

Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi telah mengamankan barang bukti alat berat Excavator milik PT Inti Bahar Utama, perusahaan sawit milik...

Read more
Daerah

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

by Timses Timses
27/03/2025
0

JAMBI - Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1446 H, Paguyuban Sinar Mas Jambi mengadakan rangkaian kegiatan CSR di berbagai tempat...

Read more
Internasional

Kakanim Kuala Tungkal : Kami Berkomitmen Berikan Pelayanan Cepat, Tepat dan Profesional

by Timses Timses
25/03/2025
0

KUALA TUNGKAL - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi proses kedatangan...

Read more
Hukum

Polda Jambi Sita Alat Berat Terkait Kasus Pengrusakan Lahan Sawit oleh PT Inti Bahar Utama

by Admin
07/01/2025
0

Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan pengerusakan lahan yang terjadi di...

Read more
Next Post

Satlantas Polresta Jambi Amankan 371 Motor Knalpot Brong, Mau Ambil Begini Caranya!

Manan Pardede Bakal Dikenakan Pasal TPPU

Penyedia Buku Tabungan Investasi Bodong Share Results Ditangkap Polisi

Kedekatan Kapolres Merangin Bersama Juru Parkir dan Buruh Pasar

PTUN Jambi Gelar Sidang Lapangan di Kantor Agrindo Sarolangun

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK