JAMBI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi telah melakukan penindakan pada 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi sebanyak 113 kasus peredaran obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2020.
Kasus terbanyak berada di Kota Jambi sebanyak 50 Kasus. kemudian, Kabupaten Bungo 13 kasus, Muaro Jambi 12 kasus, Tanjab Barat 12 kasus, Merangin 10 kasus, Sarolangun 8 kasus, Batanghari 4 kasus, serta Tanjab Timur dan Tebo masing-masing 2 kasus.
Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi menyampaikan pihaknya di lapangan menemukan pelanggaran dari pangan tanpa izin edar sebanyak 16 kasus, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 52 kasus, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 22 kasus, serta obat keras (daftar G) sebanyak 23 kasus.
Ia menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 ini kasus peredaran obat ilegal cenderung meningkat. Sementara untuk makanan dan kosmetik cenderung menurun, hal ini disebabkan banyaknya masyarakat mengkonsumsi obat-obatan agar terhindar dsri Covid-19.
“Jenis obat yang banyak ditemukan berupa obat keras, antibiotik, yang tidak memiliki izin edar. Karena obat keras itu kan harus dengan resep dokter. Apalagi covid-19 tidak boleh sembarangan minum obat, berbahaya,” ujarnya. Senin (2/11/2020).
Tidak hanya itu saja, belakangan ini pihaknya juga telah mengamankan satu truk berisi obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Sarolangun.
“kita amankan jamu se truk setengah tanpa izin edar dengan nilai hampir Rp300 jutaan,” sebutnya.
Kemudian, kasus ini pun sudah diserahkan ke Kejaksaan dan tersangkanya telah dipidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta.
“Ini cukup baiklah memberikan efek jera supaya tidak terulangi,” kata Antoni.
Antoni menambahkan selama tahun 2020 barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 3.390 item, 267.685 PCS dengan nilai mencapai Rp 1.098.729.215.
“Total nilai barang bukti yang kita amankan hampir Rp 1,1 miliar dan sebagian barang bukti telah kita musnahkan,” tandasnya.
Discussion about this post