Jambi – Tim unit opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor.
Pelaku tersebut, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun. Selasa malam (22/12/2020).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kenanga 3 Rt 05 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sabtu (19/12/2020).
Pelaku beraksi saat korban tengah memanaskan motor dan ditinggal ke dalam rumah.
“Pelaku mencuri saat korban lupa atau lalai kunci masih tertinggal di motor,” ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskannya, pelaku saat beraksi tidak pernah menggunakan alat bantu tambahan seperti kunci T untuk mencuri. Pelaku selalu memanfaatkan korban yang kuncinya ketinggalan di motor.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap penadah motor curian yakni pria bernisial M di Jalan Lintas Jambi Sarolangun, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Dari tangan penadah, pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 kendaraan motor hasil curian BN sebelumnya.
“Pelaku ini setiap mencuri, selalu menjual ke M. Hasilnya kita amankan total 9 kendaraan bermotor dari BN dan M,” sebutnya.
Adapun 9 kendaraan yang diamankan sebagai alat bukti tersebut yakni:
-1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam
-1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam
-1 unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Hitam
-1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam-Putih
-1 unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam
-1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Hitam-Merah
-1 unit Sepeda Motor Honda Megapro Warna Hitam
-1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam
-1 unit Sepeda Motor
Ia menambahkan pelaku BN merupakan residivis kasus penggelapan 2015 lalu. Sedangkan M baru sekali melakukan kejahatan.
“Atas perbuatannya, BN yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan M sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Discussion about this post