NASIONAL – Memasuki era ‘New Normal’, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk merasionalkan jumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Rencana pengurangan jumlah ASN ini dilakukan karena sistem kerja abdi negara mengalami perubahaan saat new normal yang menuntut ASN yang responsif, adaptif, dan memiliki kemampuan kepemimpinan digital.
MenPAN-RB Tjahyo Kumolo menyampaikan bahwa sistem manajemen ASN saat ini harus dilihat apakah masih relevan dengan kebutuhan new normal atau tidak.
“Saya rasa perlu ada rasionalisasi pegawai,” kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 22 Juni 2020.
Sementara itu, senanda dengan sang menteri, pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan manajemen ASN harus ditinjau ulang, terutama dalam usulan revisi UU ASN. Menurutnya pemerintah membutuhkan orang-orang spesifik untuk membangun digital government. Sebagai contoh, lanjutnya, selama masa pandemi virus corona (covid-19), terbukti pemerintahan bisa dikendalikan meski sebagian ASN menjalani work from home (WFH) meski hal tersebut di kecualikan bagi instansi layanan publik.
Teguh menambahkan, hal lain yang perlu ditata ulang dalam RUU ASN adalah rekrutmen ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Teguh, rekrutmen harus difokuskan pada kebutuhan untuk membangun digital government.
“Butuh ASN yang punya kemampuan literasi teknologl informasi dan komunikasi tinggi meskipun kualifikasinya tidak di situ,” tutur Teguh.
Selain itu, saat ini jumlah kebutuhan terhadap ASN juga harus dihitung lagi. Saat ini ada 4,3 juta PNS di Indonesia dan jumlah ini harus di rasionalisasi.
“kita butuh pegawai yang punya kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi tinggi,” kata teguh. (*).
Discussion about this post