Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, J. Tanak menyampaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan permasalahan nasional maupun internasional karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Akibat karhutla dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” ujarnya, usai menghadiri apel Satgas Karhutla di Makorem 042/Gapu. Kamis (27/8/2020).
Selain itu juga, dapat terjadi gangguan hubungan antar negara seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam. Maka dari itu, permasalahan ini perlu diatasi dengan baik.
Dijelaskannya, Ketika TNI-Polri sebagai garda terdepan menangani karhutla, Kejaksaan memback up untuk menangani pelaku karhutla dengan tindakan tegas.
“Kalo itu perorangan dan perusahaan, maka kita akan tindak tegas perusahaannya juga,” jelasnya.
Ia menegaskan jika terjadi kebakaran di lahan perkebunan atau pengelolaan hutan, maka pihaknya akan meminta untuk mencabut izin perusahaan tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Direksinya bisa kita tuntut berupa bentuk ganti rugi administrasi maupun pembubaran perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan Kejaksaan akan terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk mengatasi permasalahan Karhutla ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita akan terus berpegang tangan bersama pihak Kepolisan, TNI ataupun Pemerintah Provinsi Jambi agar karhutla dapat terselesaikan dan kalo bisa tidak akan pernah lagi terjadi,” tandasnya. (spm)
Tak Ada Upaya Serus, Dalam Restorasi Bekas Karhutla Provinsi Jambi: Kebakaran Terus Terjadi
LAMANESIA.COM - Restorasi yang dilakukan PT. Putraduta Indah Wood (PDIW), PT. Pesona Belantara Persada (PBP), dan PT. Bahari Gembira Ria...
Read more
Discussion about this post