Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan tersangka kepada Nahkoda kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta dilapangan dan keterangan para saksi.
“Dengan Fakta-fakta dan saksi saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang undang pelayaran,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Nahkoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.
“Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang,” katanya.
Untuk menetapkan Nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Oolda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.
Akibat perbuatannya, Nahkoda tersebut melanggar perundang-undangan pelayanan dan terancam sangsi hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Tersangka Aan saat dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolairud Oolda Jambi mengatakan kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim.
“Cuaca tidak mendukung, angin kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kapal KM Wicly Jaya Sakti melaju dari perairan Tanjab Timur menuju Dabo Singkep, Riau tenggelam diterjang ombak yang menyebabkan bagian bawah kapal pecah. Kapal angkutan barang tersebut, mengangkut sebanyak 26 orang termasuk Nahkoda, ABK dan penumpang.
Kemudian, 18 orang dilaporkan selamat. Sedangkan, 7 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan sedang mencari satu orang penumpang KM. Wicly Jaya Sakti yang belum ditemukan di sekitar pulau Berhala.
Discussion about this post