Jambi – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengadakan kegiatan evaluasi kinerja dan pembahasan pemulihan ekonomi nasional kepada seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di wilayah Provinsi Jambi.
Bertindak selaku narasumber pada acara ini adalah Endang Nuryadin (Kepala OJK Provinsi Jambi), Ir. Agus Sunaryo (Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Jambi) dan Supendi (Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi).
Kegiatan diawali dengan pembahasan evaluasi perkembangan kinerja BPR di wilayah Provinsi Jambi selama pandemi COVID-19 berlangsung (Periode Januari s.d September 2020) yang disajikan oleh Endang Nuryadin.
Dalam paparannya, Endang menyampaikan bahwa perkembangan kinerja BPR s.d triwulan III Tahun 2020 menunjukkan kondisi yang stabil dan kinerja intermediasinya berada pada level positif.
Endang menguraikan, secara year to date jumlah Aset, Kredit, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR di Provinsi Jambi masing-masing adalah sebesar Rp1,06 trilyun (1,59%), Rp0,8 triliun (3,09%), dan Rp0,77 triliun (0,03%).
Selanjutnya, dilihat dari kondisi likuditas, Endang menjelaskan bahwa semua BPR di Provinsi Jambi berada di level memadai yang tercemin dari seluruh nilai Cash Ratio (CR) BPR berada di atas 10% dan rata-rata nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 78,39%.
Kondisi permodalan seluruh BPR di Provinsi Jambi juga sangat memadai dengan rata-rata rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 43% yang jauh di atas threshold ketentuan. Secara umum, BPR yang ada di Provinsi Jambi masih memiliki kemampuan yang sangat baik untuk melakukan ekspansi penyaluran kredit dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi pungkas Endang.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ir. Agus Sunaryo dan Supendi yang membahas tentang upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di Provinsi Jambi.
Kegiatan berlangsung menarik dan peserta yang terdiri dari Direksi dan Pejabat Eksekutif BPR sangat antusias terlibat dalam diskusi yang berlangsung di tengah acara.
Banyak hal yang mengemuka pada acara ini, mulai dari kendala yang dihadapi BPR selama pandemi sampai dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, OJK dan BPR untuk terlibat dalam pemulihan ekonomi di Provinsi Jambi yang sedang terdampak pandemi.
Acara ini menunjukkan komitmen OJK Jambi dalam membangun sinergi dengan semua stakeholders di Provinsi Jambi guna mendorong perkembangan dan pemulihan ekonomi.
OJK Jambi juga secara rutin melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit dan program penyaluran subsidi bunga yang dijalankan oleh BPR.
Tercatat sejak diberlakukannya kebijakan relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit, BPR di Provinsi Jambi terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 s.d 14 Oktober 2020 telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp164,53 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 1.368 debitur.
Disamping itu, sampai dengan 16 Oktober 2020 BPR di wilayah Provinsi Jambi telah menerima dana subsidi bunga Non-Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp0,9 miliar terhadap 3.608 debitur.
Discussion about this post