Jambi – Tim Panitia Senat pemilihan bakal calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi membantah atas pernyataan Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) Periode 2021-2025, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum bahwa pemilihan Dekan FH Unja cacat hukum.
Ketua Panitia Pemilihan Dekan FH Unja Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. mengungkapkan pernyataan Prof. Dr. Elita Rahmi tidak benar dan tidak berdasar. Sebab, Semua Persyaratan Administrasi telah disiapkan oleh Sekretariat Senat dan Panitia dalam rangka Penyaringan Calon Dekan.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Periode 2021-2025 dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 22 Februari 2021.
2. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri Setelah Dicalonkan Menjadi Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Periode 2021-2025, yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 22 Februari 2021.
3. Surat Pernyataan Bersedia membuat Program Pengembangan Fakultas dan Menyampaikan di hadapan Rapat Senat Pemilihan Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Periode 2021-2025, yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 22 Februari 2021, dan telah dipresentasikan di hadapan Seluruh Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Jambi, Pada tanggal 15 Maret 2021.
4. Surat Pernyataan memiliki pengalaman menejerial paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian dengan masa jabatan minimal 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021, dibuktikan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 838/UN21/KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi di Lingkungan Pascasarjana Universitas Jambi Masa Jabatan 2017-2021, yang tercantum dalam lampiran SK tersebut pada Nomor 4 (empat) sebagai Ketua Program Studi Magister Kenotariatan.
5. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas/Izin Belajar ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021.
7. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021.
8. Surat Pernyataan tidak Pernah dijatuhi hukuman Pidana ditandatangani Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021.
9. Foto Copi SK Jabatan Guru Besar
10. Foto Copi Ijazah S3
11. Foto Copi Karpeg
Berkaitan dengan Persyaratan lainnya dalam rangka Pemilihan Dekan setelah dilakukan Penyaringan Calon Dekan, Persyaratan tersebut akan dimintakan dan dilengkapi oleh yang bersangkutan setelah dinyatakan sebagai Calon Dekan Definitif, sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945.
2. Surat Pernyataan sehat Jasmani dan Rohani.
3. Surat Pernyataan Bebas Narkoba, Precursor, dan zat adiktif lainnya.
4. Surat Pernyataan Tidak pernah melakukan Plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.
5. Surat Pernyataan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Lembaga yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan pejabat yang berwenang paling sedikit untuk 2 (dua) tahun terakhir.”Kelima persyaratan tersebut di atas, telah disampaikan surat permintaan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan pada tanggal 22 Maret 2021,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

Syamsir menjelaskan semenjak Panitia pemilihan calon dekan diresmikan dengan segala tahapan-tahapan pekerjaannya tetap berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemilihan dan Pelantikan Dekan Di Lingkungan Universitas Jambi sebagaimana dirubah dengan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemilihan dan Pelantikan Dekan Di Lingkungan Universitas Jambi.
Awalnya, tidak terdapat permasalahan apapun sampai dilakukannya proses penyaringan Calon Dekan dengan perolehan suara berbanding Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. memperoleh 3 ( Suara dan Dr. Usman, S.H., M.H. memperoleh 17 suara dari 20 anggota senat Fakultas Hukum Universitas Jambi yang hadir pada tanggal 15 Maret 2021.
“Permasalahan baru timbul setelah ditetapkan Perolehan suara dan Nomor Urut Calon Dekan untuk Pemilihan Dekan. Entah dari mana persoalannya Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. melayangkan somasi dan menurunkannya di media massa,” jelasnya.
Pertanyaanya, Andai kata Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. yang memperoleh 17 suara Senat, apakah yang bersangkutan akan melakukan somasi dan menurunkan berita tersebut?
“Wallahua’lam bissawab,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Prof. Elita Rahmi sebagai salah satu calon Dekan FH Unja pemilihan dekan Fakultas Hukum Unja tahun 2021-2025 menyatakan pemilihan Dekan FH Unja Cacat hukum dan akan mensomasi Rektor selaku penanggung jawab kegiatan pemilihan dekan FH Unja untuk menghentikan pemilihan. Sebab, Keputusan panitia meneruskan tahapan pemilihan ke tahap penyaringan dan pengambilan suara tanpa adanya penyerahan dokumen persyaratan bakal calon dekan.
Discussion about this post