Tanjab Barat – Perseteruan antara masyarakat Teluk Nilau dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) hingga saat ini masih belum titik terang. Sebagai tindak lanjut dari mediasi tahap awal beberapa minggu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mengadakan rapat dalam rangka fasilitasi terkait permasalahan lahan Area Penggunaan Lain (APL) warga Kecamatan Pengabuan tersebut, rabu (08/07) di Balai Pertemuan Kantor Bupati.
Di pimpin langsung oleh Bupati Safrial yang di dampingi oleh Tim Terpadu PKS Tanjab barat yang terdiri dari Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, dan BPN Tanjab Barat, rapat terbuka itu juga di hadiri oleh warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan Serikat Tani Nasional (STN), Perwakilan dari PT WKS dan Kuasa Hukum Kelompok tani mitra PT. WKS.
Mengawali rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab dalam permasalahan ini tidak berpihak kepada salah satu kubu. Menurutnya, penyelesaian permasalahan lahan APL di kawasan Teluk Nilau ini di laksanakan sesuai kewenangan Pemerintah dan aturan yang berlaku.
“Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” tegasnya.
Bupati Safrial minta pihak PT. WKS menyampaikan data-data lengkap terkait kemitraan PT. WKS dengan 4 kelompok tani yakni KTH. Pematang Tungkung, KT. Adi Jaya, KT. Jaya Makmur dan KT. Daniel Nasution. Selain data kemitraan, Bupati juga minta data lengkap setiap Kelompok Tani beserta daftar anggotanya secara lengkap, by name by adress.
“Data harus by name by adress, sehingga kita bisa tahu apa kelompok tani ini betul ada atau hanya fiktif,” ujar Bupati.
Menanggapi permintaan bupati tersebut, PT. WKS yang diwakili oleh Setiadi menyampaikan bahwa saat inipihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud dan perlu waktu untuk melengkapi data tersebut.
Atas penjelasan dari pihak PT WKS itu, akhirnya di capai kesepakatan awal bahwa akan di gelar rapat lanjutan yang di jadwalkan pada tanggal 15 Juli mendatang.
Bupati Safrial pun kembali menegaskan jika PT WKS dan Kelompok Tani tidak dapat menyampaikan data-data dimaksud maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan awal dalam rapat fasilitasi tersebut tercantum dalam notulen rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak-pihak terkait. (Hms).
Discussion about this post