Merangin – Upaya Pertamina menindak tegas jalur distribusi resmi LPG 3 Kg, yakni dari Agen hingga Pangkalan terus dilakukan, selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020.
Setelah satu pangkalan di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, diberikan sanksi pembinaan, kini menyusul 5 pangkalan lainnya, di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi, mendapatkan sanksi Surat Peringatan II.
Sehingga dalam hitungan hari, sudah 6 pangkalan yang diberikan sanksi selama pekan ini.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan menyatakan Pertamina berupaya maksimal agar pasokan LPG 3 Kg di masyarakat bisa tepat sasaran. Dimana sesuai dengan aturan, Pertamina terus mengawasi penyaluran LPG dari Agen hingga Pangkalan.
“Kami menghimbau masyarakat agar membeli LPG di pangkalan, agar sesuai dengan HET di Kabupaten Merangin yakni Rp18.000,-. Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, Pangkalan selalu dimonitor stok serta penjualannya, secara rutin,” jelas Umar.
Di Kabupaten Merangin terdapat 252 Pangkalan , yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) Agen.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), atau menyalurkan ke pengecer dapat menghubungi Call Center Pertamina 135, dengan menyebutkan lengkap nama pangkalan, lokasi desa, Kecamatan dan Kabupaten agar memudahkan dalam menelusuri adanya penyalahgunaan di pangkalan,” kata Umar.
Dia menambahkan terungkapnya pelanggaran pangkalan yang menjual harga LPG di atas HET ataupun tidak memasang papan pangkalan, berasal dari informasi masyarakat yang sudah semakin sadar untuk menyampaikan laporan kepada Pertamina.
Selama libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton.
Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), disebutkan pada pasal 20 ayat (2) bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun.
Sementara bagi warga mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang tersedia dalam ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Untuk informasi produk dapat menghubungi layanan call center Pertamina 135.
Discussion about this post