Jambi – Prodi Arkeologi FKIP Universitas Jambi selenggarakan diskusi public dengan tema “Urgensi Regulasi Cagar Budaya Tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi di Wilayah Jambi”.
Diskusi menghadirkan narasumber Ketua Tim Ahli cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat Dr. lutfi Yondri, M.Hum dan Mochammad Farisi, LL.M Dosen Aspek Hukum Cagar Budaya dari Fakultas Hukum UNJA.
Diskusi ini diinisasi oleh mahasiswa arkeologi angkatan 2019 selaku panitia dan dihadiri oleh peserta dari unsur Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi Jambi, Kab. Muaro Jambi, Komunitas Budaya Sarolangun, Komunitas Batanghari Heritage, mahasiswa arkeologi serta masyarakat umum.
Ketua Prodi Arkeologi Asyhadi Mufsi Sadzali, MA dalam sambutan diskusi mengatakan bahwa selain KCB Muarojambi, Provinsi Jambi memiliki banyak warisan budaya yang tersebar di 11 kab/kota, namun mayoritas cagar budaya tersebut belum miliki status atau belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah. Status cagar budaya itu hanya terregister/dicatat oleh Balai Pelastarian Cagar Budaya Jambi.
“Maka tujuan diadakan diskusi ini untuk mendorong dan mengingatkan kembali kewajiban pemerintah daerah (gubernur dan bupati) untuk segera menetapkan status KCB Muarojambi sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi. serta mendorong kepala daerah di 11 kabupaten/kota yang lain untuk segera membuat perda, membentuk TACB, melakukan pengkajian dan menetapkan dan melestarikan cagar budaya di wilayahnya masing-masing, “ujarnya. Kamis (1/4/2021) kemarin.
Narasumber pertama Mochammad Farisi Dosen FH Unja menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan konkuren UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan Budaya merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 95 dan 96 UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemda mempunyai tugas dan wewenang membentuk TACB, menetapkan cagar budaya dan melakukan pelestarian.
Sedangkan Dr. Lutfi menjelaskan bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola melali upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat.
Berikut beberapa poin hasil diskusi:
1. Diperlukan perda sebagai dasar pelestarian
2. Yang menjadi kendala pelestarian adalah issu cagar budaya belum menjadi prioritas pembangunan daerah, padahal bila dikelola dengan baik bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat
3. Perlu memperbanyak komunitas-komunitas budaya yang peduli dan mau melestarikan warisan cagar budaya
4. Pemda memperhatikan portofolio calon TACB yang dikirim untuk seleksi sertifikasi di pusat
5. prodi arkeologi siap berkolaborasi dengan pemda dan masyarakat melestarikan cagar budaya di provinsi Jambi.
Discussion about this post