SAROLANGUN – PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa sepertinya tak mengindahkan Himbauan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait dilarang untuk memanen TBS, apabila sedang proses pengadilan PTUN berlangsung, menurut Undang -undang dan peraturan yang berlaku, sebelum adanya keputusan inrkacht PTUN, seharusnya pihak Agrindo tidak melakukan aktifitas perkebunan.
Namun kenyataan fakta di lapangan dari imformasi yang dihimpun media ini, Agrindo terus melakukan pemanenan buah sawit, tentu perihal itu tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab Sarolangun tentang larangan melakukan aktifitas perkebunan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar sidang lapangan di kantor kebun PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (Agrindo) Sarolangun, Kamis siang 18 Maret 2021, terkait gugatan Agrindo terhadap surat keputusan Kepala Dinas DPMPTSP Sarolangun nomor 21 tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020, tentang penetapan pemberhentian sementara izin usaha Agrindo.
Dari keterangan kepala dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Ahmad Nasri, intinya sidang lapangan ini memenuhi permohonan pihak penggugat.
Pada sidang ini dihadiri oleh pihak penggugat (kuasa hukum). Pihak tergugat dihadiri langsung oleh Kadis DPMPTSP Ahmad Nasri, Majelis Hakim PTUN Jambi dan didampingi Kasat. Pol. PP Sarolangun diwakili Staf TKPRD.
“Sidang lapangan ini, adalah untuk mengetahui letak (posisi) lahan perizinan yang digugat, berikutnya mengetahui luasan Hak Guna Usaha (HGU) Agrindo yang baru seluas 1.329. Hektar dan lahan yg sudah dikeluarkan dari luasan HGU yang lama seluas 6 ratusan Hektar,” terang Kadis Ahmad Nasri, Kamis malam, 18 Maret 2021.
Sementara itu, ada pengakuan dari seorang warga menyebutkan mobil truk Agrindo mengangkut buah, ini juga merupakan pertanda bahwa PT Agrindo “Ngeyel” terhadap himbauan Pemkab.
“Siang ini mobil truk Agrindo mengangkut buah keluar, dalam minggu ini Agrindo terus melakukan panen buah sawit,” kata Arpan, salah seorang anggota kelompok tani setempat dengan memperlihatkan foto bukti pengangkut buah sawit Agrindo yang sarat muatan, yang belum lama difotonya, selasa 18 Maret pukul 14.03 WIB (siang).
“Agrindo melakukan panen buah sawit di lokasi hutan kawasan seluas 94 hektar itu, saya melihat Kades Lubuk Sepuh Sargawi ada ikut andil dalam panen ini,” urai Arpan.
Pantauan media ini, Agrindo bukan hanya tidak mengindahkan Surat Bupati Sarolangun Nomor : 503/0202/DPMPTSP/2021 tanggal 3 Maret 2021, yang ditandatangani Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri tentang larangan melakukan aktifitas perkebunan bagi Agrindo hingga adanya putusan inkracht PTUN.
Seperti ada pembangkangan terhadap Pemkab Sarolangun, Baliho larangan beraktifitas perkebunan bagi Agrindo dari Dinas DPMPTSP Sarolangun yang terpancang di jalan masuk areal perkebunan Agrindo, pun sudah lenyap.
“Kita menduga, baliho itu dibuang pihak Agrindo, siang kemarin masih ada, ” ujar Arpan.
Dengan kondisi ini, terkait pemanenan yang dilakukan Agrindo di areal hutan kawasan, pengawasan dari Dinas Kehutanan dapat dipertanyakan.
Discussion about this post