Jambi – Dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57, Lapas Klas II A Jambi melakukan razia di seluruh sel tahanan.
Razia yang dilaksanakan selama dua hari (5-6 April 2021) tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, BNNP Jambi dan Denpom. Kegiatan razia ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Emanuel Harefa mengatakan selama razia pihaknya menemukan sejumlah barang yang tidak boleh digunakan di dalam sel yakni berupa handphone dan sejumlah senjata tajam.
Kegiatan ini dilakukan juga bertujuan untuk meminimalisir penggunaan Handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Kita berhasil amankan 5 unit handphone, beberapa sajam, karter, pisau cukur dan alat pemotong kaca,” ujarnya, Selasa (6/4/2021) kemarin.
Tidak hanya melakukan razia, dijelaskan Emanuel pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap warga binaan Lapas kelas II A Jambi.
“Semoga kedepan lebih aman dan lebih kondusif lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan dalam ini menegakkan aturan bagi yang melanggar tata tertib yakni barang siapa yang membawa barang-barang terlarang bakal dikenakan hukuman.
“Setiap napi yang melanggar itu tidak mendapatkan hak-haknya. Mereka nanti di hukum dan mendapati sel khusus dalam jangka waktu 6 hari, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diperbuat,” tegasnya.
Kegiatan razia ini, kata Aris, merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka juga memberantas narkoba semaksimal mungkin dengan pencegahan dini dikarenakan dapat merusak generasi bangsa.
“Operasi ini kita lakukan rutin secara berkala dan sewaktu-waktu yang tidak ditentukan, Ini sinergitas kita semua, komitmen negara kita memberantas narkoba,” tandasnya.
Discussion about this post