TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial. MS menyampaikan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan perangkat daerah dapat lebih ditingkatkan dan memberikan manfaat yang besar dan seluas – luasnya bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Safrial saat membuka rapat Koordinasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, di Aula Bapenda (16/09/2020).
Rapat koordinasi dan pendampingan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi ini untuk melakukan pengamatan kelengkapan standar pelayanan minimal yang ada pada seluruh perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tanjab Barat dari tanggal 15 s/d 16 September 2020.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Bupati Safrial dalam arahannya mengatakan pelayanan publik adalah merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
“Saya sangat berharap perhatian besar dari seluruh kepala perangkat Daerah sekalian untuk dapat mengikuti Rapat hari ini dan dapat memanfaat kesempatan ini dengan sebaiknya.”
Lebih lanjut Bupati mengatakan semoga rapat hari ini dapat memberikan masukan terhadap kekurangan dari standar pelayanan publik yang telah ditetapkan perangkat daerah sekaligus memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.
“Saya berharap nantinya Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat masih bisa memperoleh predikat tingkat kepatuhan tinggi yang bukan hanya dari hasil nilai yang diperoleh tetapi lebih kepada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat”
“Mari layani dengan baik,Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit” tegas Bupati.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Jambi Dr. Jafar Ahmad S.Ag,M.Si mengatakan Kabupaten Tanjab Barat merupakan salah satu Kabupaten yg memperoleh Predikat Tinggi, “Pada tahun 2019 Pemkab Tanjab Barat mendapat penilaian dengan predikat dengan kepatuhan tinggi, dengan nilai rata rata 88,26%”katanya.
Lebih lanjut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan tujuan Ombudsman pada intinya adalah mendampingi Setiap Kabupaten untuk meraih predikat tinggi dalam pelayanan Publik.
“Saya berharap OPD yang tidak diniliai oleh Ombudsman Perwakilan Jambi selain dari Dukcapil, Dinsos, Dishub, DPMTSP dan Dinas Tenaga Kerja, ada perhatian untuk memperbaiki pelayanan minimal standar pelayan publik”harapnya.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat, Asisten III Setda Kab. Tanjab Barat, Tim Ombudsman Perwakilan Jambi, Para Kepala OPD, dan para Kabag dilingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Discussion about this post