MERANGIN – Kegiatan Focus Group Discusion (FGD) dengan tema “Resolusi Peti di Kabupaten Merangin 2021” yang diselenggarkan Pusat kajian demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA) kerjasama dengan Polres Merangin melahirkan komitmen bersama.
Mochammad Farisi, LL.M yang bertindak sebagai moderator FGD menyimpulkan hasil diskusi yang bertempat di Aula Mapolres Merangin ini bahwa para narasumber mempunyai pemikiran yang sama terhadap persoalan PETI yang diawal keberadaannya hanya tambang tradisional.
Tambang tersebut kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha serta keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing kegiatan ilegal tersebut.
“Kegiatan PETI karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang,” kata Farisi usai memandu diskusi, Kamis kemarin (14/1/2021).
Disamping itu, kata Farisi PETI bukan hanya menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, tetapi juga akan mengeluarkan anggaran pemerintah yang sangat besar untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas tersebut.
“Penanggulangan PETI ini selalu saja dihadapkan kepada persoalan dilematis,” kata Farisi.
Hal ini sambung Farisi disebabkan PETI identik dengan kehidupan masyarakat bawah yang tak memiliki akses kepada sumber daya ekonomi lain karena keterbatasan pendidikan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.
Dilematisnya lagi kata Farisi ketika penutupan kegiatan usaha berarti menambah panjang daftar angka pengangguran dan kemiskinan, sementara membiarkan mereka tetap beroperasi berarti menginjak-injak peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dampak PETI tak hanya merusak ekologi, dan lingkungan yang ada akan tetapi sosial masyarakat juga terganggu, dampak sosial adanya tambang mengakibatkan rusaknya hubungan kemasyarakatan.
“Untuk itu semua stakeholder sepakat bahwa menyetop aktifitas PETI yang menggunakan alat berat. Bupati dan Forkofimda, tokoh adat, agama akan memberikan pengertian bahwa aktifitas penambangan yang merusak harus dihentikan,” lanjutnya.
Secepatnya juga sambung Farisi agar didapatkan solusi untuk merubah peta wilayah tambang dengan Perda RTRW dan mengaktifkan Perda wilayah pertambangan rakyat yang akan disahkan oleh kementerian ESDM serta
memberikan alternatif solusi pekerjaan bagi masyarakat
Diakhir FGD semua stakeholder menandatangani komitmen bersama tersebut tentang larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dalam wilayah hukum kabupaten Merangin.
Secara daring diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber diantaranya Inspektur Tambang dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius, Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmat Wibowo, SIK.
Selain itu Guru Besar Fakultas Hukum UNJA Prof. Dr. Elita Rahmi, SH., M.Hum, Direktur Eksekutif WALHI Rudiansyah dan Kadis ESDM Provinsi Jambi Ir. Harry Andria serta Dr. Umar Yusup dari UIN STS Jambi.
Secara langsung hadir juga Bupati Merangin Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, Kajari Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Ketua PN, Ketua DPRD serta Ketua MUI, Tokoh Adat, KKI Warsi, KNPI, HMI, PMII, Pemuda Muhamadiyah, Forwam, IWO dan Pedas.
Discussion about this post