TANJAB BARAT – Hadiri paripurna Kedua, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib sampaikan tanggapan Bupati atas empat Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda pada rapat paripurna pertama beberapa hari yang lalu. Senin (27/07/2020). Sebelumnya juga diagendakan pemandangan umum anggota dewan terhadap 2 Raperda Pemkab Tanjung Jabung Barat terkait penegakan Protokol Kesehatan dan Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh 22 Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkup Sekretariar Daerah, Kepala BUMD, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Mulyani Siregar SH mengatakan, 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat sesuai dengan jadwal pembahasan. Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi Ranperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Ranperda tentang penanganan disabilitas dan Lansia, Ranperda tentang perlindungan Produk Unggulan Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan.
Wabup H. Amir Sakib dalam sambutannya sampaikan apresiasi atas usaha dan kerja keras jajaran DPRD Tanjung Jabung Barat dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD hingga dapat dilakukan pembahasan bersama.
“Tentunya hal ini itu merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan artinya bagi keberlangsungan pelaksaan fungsi Legislasi DPRD Tanjab Barat,” ujarnya.
“Besar harapan kami, hal ini menjadi motivasi dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” tambahnya.
Terkait Raperda pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, Wabup berharap perda ini nantinya dapat mengatasi permasalahan serta mengatur secara khusus dan komprehansif tentang penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Begitu juga terkait Ranperda penangan disabilitas dan lansia, Wabup berharap perda ini nantinya dapat mengakomodir permasalahan terkait perlindungan dan pemberdayaan lansia dan oenyandang disabilitas.
Sementara terkait, Raperda perlindungan produk unggulan daerah wabup berharap Perda ini nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing.
“Ranperda ini merupakan pedoman dan landasan hukum terhadap pengembagan dan tata kelola produk unggulan daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejateraan masyarakat,” ujarnya.
“Kami berharap keempat Ranperda ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada perundang undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutanya, Wabup berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga terwujud mekanisme kerja yang saling dukung.
Discussion about this post