Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

by Admin
04/11/2025
in Ekonomi
Ilustrasi foto kantor OJK di Jakarta. Selasa 4 November 2025. (Dok: Shutterstock)

Ilustrasi foto kantor OJK di Jakarta. Selasa 4 November 2025. (Dok: Shutterstock)

0
SHARES
0
VIEWS

Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (“PT SAV”) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Artikelterkait

OJK Catat Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Jambi Tumbuh Positif

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama:

  • Sdr. Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142; atau
  • Sdr. M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738,

email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

  1. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SAV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. (Rdi)

Tags: #izinusaha#OJK#PTSAV

Related Posts

foto Ilustrasi OJK. (Dok: Istimewa)
Ekonomi

OJK Catat Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Jambi Tumbuh Positif

by Admin
28/10/2025
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi stabil dan tumbuh positif...

Read more
Next Post
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, didampingi Forkopimda dan instansi terkait di Mapolresta Jambi. Rabu 5 November 2025. (Dok: Alpin)

Polda Jambi Gelar Apel Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Kapolda Tekankan Respons Cepat dan Sinergi Lintas Sektor

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa, 4 November 2025. (Dok: Alpin) 

Polda Jambi Bongkar Pengiriman 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk Tangki Diamankan

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini bersama Forkopimda melakukan pengecekan peralatan evakuasi saat Apel Gelar Pasukan Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 di Lapangan Apel Polres Morowali Utara, pada Kamis (6 November 2025). (Dok: Rahmat)

Polres Morowali Utara Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Steffan Thomas Lumowa saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Keselamatan Lalu Lintas bersama unsur lima pilar keselamatan, Kamis (6/11/2025) di Aula Sat Lantas Polres Sarolangun. (Dok: Rudi)

Sinergi Lima Pilar, Sat Lantas Polres Sarolangun Gelar FGD Keselamatan Lalu Lintas

Direktur Operasi I PT Hutama Karya Infrastruktur, G. Aji Sentosa (kanan), menerima penghargaan “Outstanding State-Owned Subsidiary in Toll Road Development” dalam ajang Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dok: Rahmat)

HKI Raih Penghargaan Bergengsi di BILA 2025, Perkuat Komitmen Bangun Konektivitas dan Arus Logistik Nasional

Discussion about this post

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN