Jambi – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus Dua orang Debt Collector atau pihak ketiga perusahaan leasing di Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan dua orang Debt Collector tersebut ditangkap Polisi usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF yang beralamat di jalan Prof Moh Yamin, Payo Lebar kecamatan Jelutung Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku tersebut yaitu Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40). Kasus ini berawal saat Kedua pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.
Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, kemudian mengatakan bahwa mobil tersebut telah penunggakan membayar angsuran selama 2 bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.
Setelah itu, Korban lalu dibawa oleh kedua orang tersebut didepan kantor Leasing MF, diminta untuk membayar tunggakan angsuran tersebut.
Lalu korban diminta untuk membayar tunggakan tersebut, dan setelah melunasi tunggakan tersebt korban kembali ke lokasi Leasing tersebut untuk mengambil mobilnya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi dilokasi.
“Setelah melakukan pembayaran dan sudah memegang kunci asli maupun kunci serep, dan akan mengambil mobil. Ternyata mobil sudah tidak berada dilokasi atau mobil sudah dilarikan dari lokasi,” jelas Kompol Afrito, Selasa (31/5/2022).
Mendapati kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.
Setelah mendapati informasi tersebut, Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan melakukan pemangilan kepada pihak Ketiga dari Leasing MF, namun setelah dilakukan panggilan termyta pihak ketiga tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.
Tidak hanya sampai disitu, polisi juga melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menentukan status kasus tersebut memenuhi pidana atau tidak.
“Setelah mendapati bahwa kasus tersebut memenuhi pidana kita melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kompol Afrito.
Dari kejadian kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu unit mobil avanza warna merah, 3 lembar surat kuasa, dua lembar Print Out Scrinshot M baking ke rekening tujuan, dan satu lembar print Out rekening koran, dua buah unit kunci mobil, satu lembar STNK.
Sementra itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi saat ditanyain media terkait keterlibatan leasing MF enggan berkomentar banyak, namun dirinya mengatakan kasus ini sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Jambi.
Discussion about this post