Lamanesia.com — Aksi duel berdarah antar dua kelompok remaja kembali menggemparkan warga Kota Jambi. Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Kapten Muda Daud, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Mirisnya, baik pelaku maupun korban masih berstatus pelajar SMP.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menjelaskan bahwa bentrokan itu bermula dari ajakan duel yang disepakati melalui pesan di media sosial. Dua kelompok remaja yang terlibat pun sepakat bertemu pada Jumat malam.
“Dari penyelidikan awal, korban dan pelaku ini memang berasal dari dua kelompok remaja yang janjian untuk berduel menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, IP (14), warga Kelurahan Lebak Bandung, datang ke lokasi bersama teman-temannya. Di Lorong Dinosaurus, Jalan Kapten Muda Daud, ia bertemu pelaku R (13), warga Payo Lebar.
Tanpa banyak bicara, keduanya terlibat duel sengit menggunakan sajam. Korban membawa celurit panjang berwarna ungu, sedangkan pelaku menenteng corbek berwarna silver bergagang hitam sepanjang 1,5 meter.
“Pelaku mengayunkan senjatanya dua kali. Ayunan kedua mengenai pinggang belakang korban hingga menyebabkan luka robek. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Korban yang terluka parah segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelutung pada Sabtu (8/11/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Pada Senin (10/11/2025), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kapten Muda Daud tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di rumahnya dan saat pemeriksaan, dia mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah corbek warna silver, satu jaket hoodie biru muda, satu celana pendek hijau tua, serta rekaman video duel yang terekam oleh teman pelaku maupun korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pin)















Discussion about this post