Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

by Admin
22/11/2025
in Opini
kolase foto Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. dan Fakultas Hukum Unja. (Dok: Rahmat)

kolase foto Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. dan Fakultas Hukum Unja. (Dok: Rahmat)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 123

Oleh: Prof. Dr. Usman, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jambi

Artikelterkait

No Content Available

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, prosedur bukan sekadar tata cara administratif. Ia adalah fondasi moral dan konstitusional yang memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berubah menjadi ancaman bagi warganya. Karena itulah setiap tindakan penyidik—baik penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan—harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan KUHAP. Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan dengan sah, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun kenyataan di lapangan sering kali jauh dari ideal. Dalam sejumlah kasus, termasuk perkara yang melibatkan M, RBS, dan Radial Nur, ditemukan indikasi bahwa tindakan aparat melangkahi prosedur: penangkapan tanpa surat perintah, penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa saksi, serta penyitaan yang tidak disertai dasar hukum yang sah. Jika temuan tersebut benar, maka persoalan yang muncul bukan sekadar cacat teknis penyidikan, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Hasil Tidak Pernah Boleh Menghalalkan Cara

Prinsip utama negara hukum adalah bahwa segala tindakan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan sah. KUHAP mengatur secara ketat syarat-syarat tindakan paksa. Karena itu, penangkapan tanpa surat perintah atau penggeledahan tanpa saksi bukanlah sekadar kekeliruan administratif, tetapi tindakan melawan hukum oleh aparat negara.

Doktrin fruit of the poisonous tree memberikan batas yang tegas: Jika sumber bukti diperoleh secara tidak sah, seluruh hasilnya menjadi tidak sah.

Maka barang bukti yang dikumpulkan melalui cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di pengadilan. Konsekuensinya, penetapan tersangka yang bersandar pada bukti-bukti tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Pelanggaran Prosedur adalah Pelanggaran Hak Asasi

Tindakan paksa negara menyentuh inti hak konstitusional warga negara. Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan menyentuh hak atas kebebasan pribadi, privasi, rasa aman, dan kepemilikan. Semua hak ini dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, hingga ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketika aparat mengabaikan izin pengadilan atau melakukan penggeledahan tanpa saksi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga pelanggaran HAM. Diskresi yang tidak terkendali adalah bentuk nyata abuse of power—dan penyalahgunaan kekuasaan adalah musuh utama negara hukum.

Praperadilan: Benteng Konstitusional Warga Negara

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang dirancang untuk memastikan bahwa tindakan aparat berjalan sesuai koridor hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 sudah memperluas objek praperadilan, meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Pengadilan-pengadilan negeri juga telah berulang kali menegaskan bahwa tindakan penyidik yang tidak sah menyebabkan seluruh hasil penyidikan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Dalam konteks ini, bila tindakan penyidik dalam kasus-kasus tertentu terbukti tidak memenuhi syarat KUHAP, maka seluruh hasil penyidikan, termasuk penetapan tersangka, harus dinyatakan batal demi hukum.

Menegakkan Hukum dengan Menjaga Martabat Kemanusiaan

Hukum tidak hanya hidup dari aturan, tetapi dari moralitas. Sebagaimana dikemukakan Lon Fuller, hukum kehilangan legitimasi moralnya bila ditegakkan melalui cara melanggar hukum. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Ketika aparat merasa bahwa tujuan menegakkan hukum dapat membenarkan segala cara, maka negara hukum sedang kehilangan rohnya. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Penutup

Kasus-kasus yang menunjukkan pelanggaran prosedur harus menjadi alarm keras bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum adalah ancaman bagi kebebasan warga negara. Prosedur bukan penghambat, tetapi pagar agar hukum tetap bermartabat.

Penegakan hukum hanya akan memiliki wibawa apabila dilakukan melalui proses yang sah, adil, dan sesuai prinsip due process of law. Tanpa itu semua, hukum akan berubah menjadi bayang-bayang formalitas—kosong tanpa jiwa, dan kehilangan kemampuannya melindungi warganya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku & Literatur Ilmiah

1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

2. Andi Hamzah. KUHAP dan Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

3. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

4. Lon L. Fuller. The Morality of Law. Yale University Press, 1969.

5. Peter Mahmud Marzuki. Filsafat Hukum. Kencana, 2017.

6. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2006.

7. Luhut M.P. Pangaribuan. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

1. UUD 1945

2. KUHAP

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

4. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR

5. Perkapolri No. 6 Tahun 2019

6. Perkapolri No. 8 Tahun 2009

Yurisprudensi

1. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

2. Putusan MA No. 2232 K/Pid.Sus/2012

3. Putusan PN Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015

4. Putusan PN Medan No. 35/Pid.Prap/2016/PN.Mdn

Rujukan Pendukung

Black’s Law Dictionary, 11th Edition (2019).

Tags: #dilanggar#negarahukum#prosedur

Related Posts

No Content Available
Next Post
Manajemen PTPN IV Regional IV bersilaturahmi dengan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar untuk memperkuat sinergi pengamanan perkebunan, Jumat (21/11), di Mapolda Jambi. (Dok: Alpin)

Cegah Pencurian Sawit, PTPN IV Jalin Koordinasi Strategis dengan Kapolda Jambi

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto bersama Maulana Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya menghadiri Tabligh Akbar di Ponpes Sholeh Al Mubarok, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, Sabtu (22/11/2025). (Dok: Rahmat)

Danrem 042/Gapu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Luthfi di Tanjab Barat

Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ada Kritik Keras soal Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Petugas Hutama Karya melakukan pemeliharaan jalan di ruas Tol Trans Sumatera wilayah Sumbagsel jelang libur Nataru 2025/2026. (Dok: Hutama Karya)

Hutama Karya Genjot Perbaikan Tol Sumbagsel Jelang Nataru 2025/2026 untuk Pastikan Mudik Aman & Nyaman

Para atlet dari berbagai kabupaten/kota bertarung pada Kejurprov Muaythai 2025 di Kota Baru, Jambi, 17–21 November 2025. (Dok: Rahmat)

Tebo Kuasai Podium Kejurprov Muaythai Jambi 2025, Pengprov MI Mulai Siapkan Skuad Menuju PON 2028

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN