Lamanesia.com – Gubernur Jambi Al Haris melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka menyerahkan bantuan program Dumisake Pendidikan. Seusai agenda tersebut, Gubernur melanjutkan peninjauan ke SMK Negeri 1 Tanjab Timur untuk melihat langsung kondisi fasilitas belajar dan praktik siswa.
Didampingi Wakil Bupati, Ketua DPRD Tanjab Timur, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Gubernur meninjau berbagai sarana pembelajaran yang dimiliki sekolah vokasi tersebut, termasuk bengkel otomotif dan lokasi budidaya perikanan seperti lobster dan ikan hias.
Dalam kunjungannya, Al Haris menyampaikan rasa bangga karena SMK Negeri 1 Tanjab Timur telah mengantongi sertifikat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini menandakan bahwa sekolah mampu mengelola unit usaha secara mandiri sekaligus membentuk kultur kewirausahaan bagi para siswa.
“Saya bangga sekali hadir di SMK 1 Tanjung Jabung Timur. SMK ini sudah dapat sertifikat BLUD, artinya sekolah ini mampu membuat usaha sambil melatih anak-anak berwirausaha,” ujar Al Haris.
Gubernur juga memuji kesiapan fasilitas praktik yang dinilai sangat relevan dengan karakter daerah setempat, mulai dari jurusan otomotif, perikanan, hingga pelayaran.
“Bengkel dan budidayanya bagus. Ada jurusan pelayaran juga, cocok sekali dengan karakter Tanjung Jabung Timur yang punya wilayah laut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan terus memperkuat dukungan bagi SMK Negeri 1 Tanjab Timur, termasuk peningkatan fasilitas pendidikan demi menjadikan sekolah tersebut sebagai pusat vokasi unggulan.
“Insyaallah tahun depan SMK ini masuk kalsasi. Provinsi juga akan bantu fasilitas lainnya supaya sekolah ini makin unggul dan bisa melahirkan anak-anak berpotensi,” tegasnya.
Dengan pengembangan fasilitas dan kualitas pembelajaran yang terus ditingkatkan, SMK Negeri 1 Tanjab Timur yang dipimpin Indra Fabriyono diharapkan mampu mencetak lulusan siap kerja di sektor otomotif, perikanan, kelautan, hingga pelayaran. (mat/adv)













Discussion about this post