Lamanesia.com – Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama seluruh jajaran Satlantas Polres memperkuat langkah strategis dalam menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Provinsi Jambi. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2025 tentang pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pelarangan parkir di badan jalan pada ruas jalan nasional dan provinsi.
Penggunaan knalpot brong—yang menghasilkan suara bising dan melebihi ambang batas kebisingan—menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Selain mencederai kenyamanan publik, praktik tersebut juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan kebisingan pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2009.
“Knalpot brong bukan hanya pelanggaran spesifikasi teknis, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu ketenangan masyarakat. Ini bentuk ketidakpatuhan dalam berlalu lintas yang harus kita tertibkan,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny.
Sosialisasi Masif Sebelum Penindakan
Polda Jambi menekankan pendekatan pre-emtif dan preventif melalui sosialisasi luas kepada masyarakat. Kegiatan yang diperkuat antara lain:
-
Sambang dan edukasi ke komunitas otomotif, bengkel, dan toko aksesoris.
-
Kolaborasi dengan media online dan media sosial untuk penyebaran informasi larangan dan sanksi.
-
Penyuluhan ke sekolah dan kampus mengenai bahaya dan pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar.
Langkah ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif agar masyarakat kembali menggunakan knalpot standar pabrikan.
Penertiban Terpadu Pengguna dan Penjual
Selain sosialisasi, Polda Jambi juga melakukan penertiban terpadu baik terhadap pengguna maupun penjual:
1. Penindakan Pengguna
Satlantas jajaran melakukan razia di titik rawan dan check point strategis. Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong akan ditilang dan diwajibkan mengganti knalpot di tempat. Knalpot brong akan disita untuk kemudian dimusnahkan.
2. Pengawasan Penjualan
Pengawasan juga dilakukan ke bengkel dan toko aksesoris. Penjual yang tetap memasarkan knalpot tidak standar akan dikenai peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan hukum.
Kombes Pol Adi Benny mengajak masyarakat untuk mendukung langkah kepolisian.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang nyaman, aman, dan bebas polusi suara di Provinsi Jambi,” ujarnya. (pin)













Discussion about this post