Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional

by Admin
16/12/2025
in Opini
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 450

Oleh: Widia Arafah

Artikelterkait

Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru

Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya memerlukan pendekatan hukum yang bersifat khusus dan tegas.

Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional, pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi bagian penting dari politik hukum negara. Politik hukum dalam hal ini mencerminkan arah kebijakan negara dalam memperkuat sistem hukum pidana guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk dan diterapkan. Dalam upaya pemberantasan korupsi, politik hukum Indonesia menunjukkan komitmen untuk menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang ditangani secara luar biasa, baik dari aspek substansi hukum, kelembagaan, maupun mekanisme penegakannya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi di luar KUHP sebelumnya menunjukkan bahwa korupsi diperlakukan secara khusus. Namun, dalam rangka kodifikasi dan pembaruan hukum pidana nasional, muncul kebutuhan untuk menegaskan kembali karakter extraordinary crime korupsi dalam KUHP Nasional agar tidak terjadi pelemahan norma maupun penegakan hukum.

Pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya harmonisasi hukum pidana. Pembaharuan ini seharusnya tidak dimaknai sebagai penyeragaman semata, melainkan sebagai penguatan substansi hukum yang mampu menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks.

Pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional harus tetap menegaskan sifat korupsi sebagai extraordinary crime. Hal ini dapat diwujudkan melalui perumusan delik yang jelas, ancaman pidana yang tegas, serta pengaturan mengenai pidana tambahan seperti perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Tanpa pengaturan yang tegas, pembaharuan hukum justru berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Selain itu, pembaharuan pengaturan korupsi dalam KUHP Nasional harus memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Pengaturan yang kabur atau multitafsir dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, politik hukum dalam pembaharuan KUHP harus berorientasi pada efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik.

Penegasan korupsi sebagai extraordinary crime dalam KUHP Nasional memiliki implikasi penting terhadap sistem hukum pidana. Kejahatan luar biasa menuntut adanya perlakuan khusus, baik dalam hal pembuktian, jenis pidana, maupun pelaksanaan pidana. Politik hukum yang mengakui karakter luar biasa korupsi akan memperkuat legitimasi negara dalam mengambil langkah-langkah represif dan preventif secara lebih tegas.

Apabila KUHP Nasional tidak secara tegas mencerminkan karakter luar biasa tindak pidana korupsi, maka semangat pemberantasan korupsi dapat mengalami kemunduran. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana harus tetap menjaga konsistensi antara tujuan kodifikasi hukum dan kebutuhan untuk memberantas kejahatan luar biasa.

Politik hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembaharuan pengaturan dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam pembangunan hukum nasional. Pembaharuan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, posisi korupsi sebagai extraordinary crime. Dengan pengaturan yang tegas, jelas, dan berorientasi pada keadilan substantif, KUHP Nasional diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

Tags: #KUHPnasional#politikhukum

Related Posts

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Dok: Istimewa)
Nasional

Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru

by Admin
06/01/2026
0

Lamanesia.com  - 2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab...

Read more
Taufik Qurochman, S.H., M.H
Opini

Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

by Admin
15/12/2025
0

OPINI : Taufik Qurochman, S.H., M.H. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi Bencana lingkungan yang berulang di berbagai wilayah...

Read more
Next Post
Personel Ditlantas Polda Jambi bersama jemaah melaksanakan sholat Subuh berjamaah dalam kegiatan “Polantas Menyapa dan Subuh Berkah” di Masjid Darul Hikmah, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi, Rabu (17/12/2025). (Dok: Alpin)

Lewat “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Jambi Gelar Sholat Subuh Berjamaah dan Edukasi Kamseltibcarlantas

Ketua Umum KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi memimpin Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jambi yang memutuskan penundaan Porprov Jambi ke-24 menjadi tahun 2027 di Kota Jambi, Selasa (16/12/2025). (Dok: Rahmat)

Resmi Ditunda, Porprov Jambi ke-24 Digelar 2027, Tanjabbar Tetap Jadi Tuan Rumah

Kepala BPJN Jambi, Dedy Hariadi saat diwawancarai diruang kerjanya. (Dok: Rudi)

BPJN Jambi Pastikan Konektivitas Wilayah Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Dr. Novrizal, S.Sos., M.H. menjadi narasumber dalam program “Polantas Menyapa” di Pro II RRI Jambi terkait sosialisasi pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Lewat Program “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Jambi Sosialisasikan SE Gubernur Jambi Terkait Pembatasan Angkutan Nataru

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi Dede Muhammed Yasin menerima penghargaan predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (17/12/2025). (Dok: Rudi)

Kejati Jambi Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN