Oleh: Widia Arafah
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, serta mencederai prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya memerlukan pendekatan hukum yang bersifat khusus dan tegas.
Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional, pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi bagian penting dari politik hukum negara. Politik hukum dalam hal ini mencerminkan arah kebijakan negara dalam memperkuat sistem hukum pidana guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk dan diterapkan. Dalam upaya pemberantasan korupsi, politik hukum Indonesia menunjukkan komitmen untuk menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang ditangani secara luar biasa, baik dari aspek substansi hukum, kelembagaan, maupun mekanisme penegakannya.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi di luar KUHP sebelumnya menunjukkan bahwa korupsi diperlakukan secara khusus. Namun, dalam rangka kodifikasi dan pembaruan hukum pidana nasional, muncul kebutuhan untuk menegaskan kembali karakter extraordinary crime korupsi dalam KUHP Nasional agar tidak terjadi pelemahan norma maupun penegakan hukum.
Pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya harmonisasi hukum pidana. Pembaharuan ini seharusnya tidak dimaknai sebagai penyeragaman semata, melainkan sebagai penguatan substansi hukum yang mampu menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks.
Pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional harus tetap menegaskan sifat korupsi sebagai extraordinary crime. Hal ini dapat diwujudkan melalui perumusan delik yang jelas, ancaman pidana yang tegas, serta pengaturan mengenai pidana tambahan seperti perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Tanpa pengaturan yang tegas, pembaharuan hukum justru berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Selain itu, pembaharuan pengaturan korupsi dalam KUHP Nasional harus memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Pengaturan yang kabur atau multitafsir dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, politik hukum dalam pembaharuan KUHP harus berorientasi pada efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik.
Penegasan korupsi sebagai extraordinary crime dalam KUHP Nasional memiliki implikasi penting terhadap sistem hukum pidana. Kejahatan luar biasa menuntut adanya perlakuan khusus, baik dalam hal pembuktian, jenis pidana, maupun pelaksanaan pidana. Politik hukum yang mengakui karakter luar biasa korupsi akan memperkuat legitimasi negara dalam mengambil langkah-langkah represif dan preventif secara lebih tegas.
Apabila KUHP Nasional tidak secara tegas mencerminkan karakter luar biasa tindak pidana korupsi, maka semangat pemberantasan korupsi dapat mengalami kemunduran. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana harus tetap menjaga konsistensi antara tujuan kodifikasi hukum dan kebutuhan untuk memberantas kejahatan luar biasa.
Politik hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembaharuan pengaturan dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam pembangunan hukum nasional. Pembaharuan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, posisi korupsi sebagai extraordinary crime. Dengan pengaturan yang tegas, jelas, dan berorientasi pada keadilan substantif, KUHP Nasional diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.










Discussion about this post