Lamanesia.com — Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui transformasi tata kelola keuangan. Terhitung sejak 1 Oktober 2025, perusahaan pelat merah tersebut resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan, sebuah langkah strategis yang menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyampaikan bahwa kebijakan sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem. Ini adalah transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang efisien, terintegrasi, serta mendukung pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/12/2025).
Program sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berjalan sejak Februari 2025, mulai dari tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan—baik santunan maupun non-santunan—dipusatkan di Kantor Pusat untuk memastikan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem baru ini, proses persetujuan pembayaran dilakukan secara terpusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang difokuskan pada verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, dan peningkatan kualitas pelayanan. Sentralisasi juga didukung pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, sentralisasi pembayaran turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang terus dijalankan Jasa Raharja secara konsisten.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Bayu.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan baru. Proses perubahan ini diperkuat melalui tahapan change management berupa Townhall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan, penerapan sentralisasi memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien. Dengan basis data yang terintegrasi, keputusan keuangan dapat diambil secara cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.













Discussion about this post