Lamanesia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus menggencarkan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Sosialisasi tersebut disampaikan melalui program rutin “Polantas Menyapa” yang disiarkan di Pro II RRI Jambi, dengan menghadirkan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, S.Sos., M.H. sebagai narasumber.
Dalam dialog interaktif tersebut, Ditlantas Polda Jambi menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi dan pengemudi angkutan barang, untuk memahami serta mematuhi kebijakan pembatasan operasional selama masa libur akhir tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang diberlakukan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas, seiring dengan meningkatnya volume kendaraan pribadi dan bus penumpang saat Nataru.
“Pembatasan ini dilakukan karena diperkirakan akan terjadi lonjakan arus kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kombes Pol. Adi Benny Cahyono.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalkan kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan mobilitas masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman selama perayaan Natal dan libur Tahun Baru.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Jambi berharap informasi terkait Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 dapat tersampaikan secara luas dan dipahami masyarakat, sehingga pelaksanaan pembatasan angkutan barang selama Nataru dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan publik. (pin)













Discussion about this post