Lamanesia.com – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi menggelar orasi damai di Lapangan Gubernur Jambi, Minggu pagi (3/5/2026). Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan panggung peringatan keras atas kondisi kebebasan pers yang dinilai semakin memburuk.
Ketua FJPI Jambi, Yusnaini Rany, menegaskan bahwa kebebasan pers saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dalam orasinya, Rany menyebut penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia sebagai indikator nyata kemunduran.
“Pada 2023 Indonesia berada di peringkat 108, turun menjadi 111 pada 2024, lalu 127 di 2025, dan kini 129 dari 180 negara pada 2026 menurut Reporters Without Borders. Ini bukan sekadar angka, tapi cermin kondisi lapangan yang kami hadapi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan studi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Maret 2025 terhadap 2.020 jurnalis, sebanyak 75,1 persen pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Di Jambi sendiri, kasus serupa disebut bukan hal baru, dengan sejumlah jurnalis mengalami intimidasi, pengusiran, hingga penghalangan saat peliputan.
Lebih jauh, Rany menyoroti kerentanan ganda yang dialami jurnalis perempuan. Data menunjukkan 85,7 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan, sementara riset kolaboratif AJI dan PR2Media pada 2022 mencatat 82,6 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan daring, ancaman seksual, doxing, hingga serangan terhadap reputasi pribadi.
“Jurnalis perempuan tidak hanya menghadapi risiko profesi, tetapi juga diskriminasi berbasis gender yang memperparah situasi,” ujarnya.
Selain kekerasan langsung, FJPI juga menyoroti tren pembatasan kebebasan pers yang semakin halus melalui praktik swasensor di media. Kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006, serta pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP baru, dinilai berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Dalam momentum tersebut, FJPI Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepada pemerintah, mereka meminta penghentian intervensi terhadap kerja jurnalistik serta revisi regulasi yang mengancam kebebasan pers. Kepada aparat penegak hukum, mereka mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis serta jaminan akses liputan yang terbuka.
FJPI juga meminta perusahaan media membangun sistem perlindungan bagi jurnalis, khususnya perempuan, serta mendesak Dewan Pers untuk memperkuat implementasi regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pers.
Menutup orasinya, Rany mengajak seluruh jurnalis perempuan untuk memperkuat solidaritas lintas organisasi seperti AJI, PWI, PFI, dan komunitas media lainnya.
“Solidaritas adalah kekuatan kita. Kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri,” pungkasnya. (Rdi)










Discussion about this post