Lamanesia.com – Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Jambi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus. Pelaporan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mat Sanusi mengungkapkan, keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil setelah dirinya menemukan unggahan di media sosial yang dinilai berisi informasi tidak benar, tendensius, serta menyerang kehormatan dan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.
“Konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik. Ini sudah menyerang harkat dan martabat saya. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tegas Mat Sanusi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kritik dan masukan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, terlebih dirinya merupakan figur publik yang aktif di berbagai bidang. Namun demikian, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pimpinan organisasi olahraga terbesar di Provinsi Jambi sekaligus aparat penegak hukum aktif, Mat Sanusi menilai penyebaran informasi yang mengarah pada fitnah dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap dirinya secara pribadi tetapi juga terhadap institusi yang dipimpinnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya etika dalam bermedia sosial.
“Saya percaya Polda Jambi akan mengusut tuntas. Ini juga jadi pembelajaran kita semua bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap ada batas hukumnya. Jangan sampai jari kita lebih cepat dari logika,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mengatur dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Mat Sanusi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, identitas akun media sosial yang dilaporkan masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian demi kepentingan penyelidikan. Polda Jambi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan perkembangan kasus akan disampaikan secara transparan kepada publik. (pin)













Discussion about this post