Merangin – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap 11 pangkalan LPG 3 Kg setelah di temukannya beberapa pelanggaran serta beberapa pangkalan yang tidak aktif beroperasi di lapangan, khususnya LPG 3 Kg di wilayah distribusi pelayanan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengatakan akan terus melakukan pemantauan jalur distribusi resmi LPG 3 Kg serta akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan ke lapangan, ditemukan beberapa pangkalan di Kabupaten Merangin, Jambi yang melanggar beberapa ketentuan, untuk itu kami tindak tegas dengan PHU,” ujar Umar. Kamis (26/11/2020).
Sebelas pangkalan tersebut berasal dari Desa Rejo Sari, Desa Durian Rambun, Desa Palipan, Desa Kungkai, Desa Nibung, Desa Sungai Tabir, Desa Bangko, Desa Luwuk Bumbun, Desa Rantau Bayur, Desa Sungai Putih, dan Desa Kampung Limo.
“PHU ini juga dalam rangka penertiban penyaluran serta sinkronisasi data sistem dan lapangan”, tambah Umar.
Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau yang mencantumkan informasi nama pangkalan, nomor registrasi, kontak pangkalan, informasi HET dan Kontak Pertamina 135.
Pertamina senantiasa menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan sehingga LPG 3 Kg sampai kepada yang berhak yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
“Apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan seperti tidak memasang plang berwarna hijau, menjual diatas HET dan menjual ke konsumen dalam jumlah berlebih masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135”, tutup Umar.
Discussion about this post