Lamanesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial S (57), penjaga Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus.
Tersangka yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kanit KBO Ipda Heri Wiyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari seorang guru mengenai dugaan tindakan asusila yang dialami korban.
Mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban mengungkapkan telah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Muaro Jambi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Heri.
Dalam proses penyidikan, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Namun saat hendak diamankan, tersangka diketahui telah melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.
Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil menangkap tersangka pada 30 Juni 2026. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Muaro Jambi dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku sempat berada di Jember, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah, ia juga berjualan di kantin sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. (pin)













Discussion about this post