Lamanesia.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat konsolidasi organisasi melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, transparan, dan memiliki standar yang seragam.
Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan tersebut diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem organisasi yang lebih modern dan berbasis good organizational governance. Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi di semua tingkatan.
“Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.
Lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan meliputi standardisasi penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, pedoman Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), pengaturan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional, serta tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Peraturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan keseragaman dalam penyelenggaraan konferensi, meningkatkan kualitas pembinaan anggota melalui OKK, memperkuat legitimasi Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi, menjaga transparansi pengelolaan aset, hingga mempertegas administrasi keanggotaan di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menyebut sosialisasi lima PO ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi. Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar menyusun aturan baru, tetapi menjadi fondasi untuk membangun organisasi yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan kepada anggota.
Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan roda organisasi, sehingga PWI semakin kredibel, tertib administrasi, serta mampu menjaga marwah sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. (WAN)










Discussion about this post