Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

WNI Jadi Tentara Rusia: Tentara Bayaran, Foreign Fighter, atau Korban TPPO?

by Admin
07/09/2026
in Opini
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 324

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Univ. Jambi

Artikelterkait

No Content Available

Dunia maya dan panggung geopolitik Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh informasi dari Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia dalam perang Rusia-Ukraina.

Pemerintah Indonesia kini melakukan verifikasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan masing-masing orang. Langkah verifikasi ini sangat penting. Sebab, dalam hukum internasional, istilah “foreign fighter” atau warga negara asing yang terlibat dalam konflik bersenjata di negara lain, bukanlah status hukum.

Seseorang yang berada di medan perang asing belum tentu secara hukum merupakan tentara bayaran (mercenary), anggota tentara asing, atau bahkan pelaku kejahatan. Status hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta.

Kasus ini juga perlu dibaca dengan belajar dari dua preseden: mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara dan mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio. Keduanya diberitakan bergabung dengan militer Rusia dan kemudian kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Namun, kehilangan kewarganegaraan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka adalah “mercenary” dalam pengertian hukum humaniter internasional.

Tiga kemungkinan status hukum

Menurut saya, penyelidikan terhadap delapan WNI tersebut setidaknya harus diarahkan pada tiga kemungkinan;

Pertama, apakah mereka terbukti menjadi anggota resmi militer Rusia. Jika seseorang direkrut dan secara resmi menjadi bagian dari angkatan bersenjata Rusia, menerima status, seragam, komando, dan struktur militer Rusia, maka dalam perspektif hukum humaniter internasional ia pada prinsipnya merupakan combatant atau anggota angkatan bersenjata salah satu pihak dalam konflik bersenjata internasional. Konsekuensinya, apabila tertangkap oleh pihak lawan, ia memperoleh status prisoner of war (POW) berdasarkan Pasal 4 Konvensi Jenewa III 1949.

Dari perspektif hukum nasional, menurut Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 31 PP No. 2 Tahun 2007, jika seorang WNI yang secara faktual masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden dapat menghadapi konsekuensi kehilangan kewarganegaraan. Inilah yang terjadi pada kasus Satria Arta Kumbara. Kementerian Hukum pada Mei 2025 menyatakan bahwa Satria memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan karena bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.

Kedua, apakah mereka terbukti sebagai tentara bayaran (mercenary). Di sini kita perlu berhati-hati dengan istilah “tentara bayaran”. Dalam penggunaan sehari-hari, seseorang yang berperang demi uang mudah disebut tentara bayaran. Namun hukum humaniter internasional mempunyai definisi yang jauh lebih ketat.

Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 menetapkan enam unsur kumulatif untuk menentukan seseorang sebagai mercenary, yaitu: Ia harus direkrut khusus untuk berperang, benar-benar mengambil bagian langsung dalam permusuhan, terutama dimotivasi keuntungan pribadi dan memperoleh kompensasi material yang jauh lebih besar dibanding kombatan dengan pangkat/fungsi sebanding, bukan warga negara pihak yang berkonflik atau penduduk wilayahnya, bukan anggota angkatan bersenjata pihak yang berkonflik, serta tidak dikirim oleh negara ketiga dalam tugas resmi sebagai anggota angkatan bersenjatanya.

Jika benar-benar memenuhi seluruh unsur Pasal 47, seorang mercenary tidak memiliki hak sebagai kombatan atau tawanan perang (prisoner of war/POW). Namun bukan berarti ia kehilangan seluruh perlindungan hukum humaniter. Ia tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh perlindungan dasar serta proses peradilan yang adil.

Yang juga penting: status mercenary tidak otomatis berarti kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Karena Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan alasan kehilangan “…masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden..”, bukan mengenai seseorang yang memenuhi definisi mercenary menurut hukum humaniter.

Ketiga, apakah mereka justru terbukti menjadi korban TPPO atau penipuan perekrutan
Kemungkinan ketiga justru sangat penting dalam kasus delapan WNI. Jika benar mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan sipil—misalnya sebagai petugas keamanan atau pekerjaan administrasi—tetapi kemudian dipindahkan ke medan perang dan dipaksa menjalankan fungsi militer, terdapat dugaan kuat yang perlu diselidiki sebagai kemungkinan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan negara harus hadir memberikan perlindungan.

Protokol Palermo mensyaratkan dalam TPPO terjadi tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang; dilakukan melalui ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, tipu daya, penyalahgunaan posisi rentan, atau cara tertentu lainnya; dan dilakukan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi tersebut mencakup, antara lain, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

Karena itu, apabila penyelidikan membuktikan bahwa WNI tersebut direkrut dengan tipu daya untuk pekerjaan sipil tetapi kemudian dieksploitasi sebagai tenaga perang, maka pendekatan perlindungan korban menjadi sangat relevan.

Dalam situasi demikian, negara memiliki alasan kuat untuk memberikan bantuan konsuler, melakukan komunikasi dengan pihak terkait, mengupayakan akses terhadap korban, bantuan hukum, dan bila memungkinkan fasilitasi pemulangan. Pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler memberikan hak kepada pejabat konsuler untuk berkomunikasi dan mengakses warga negaranya yang berada dalam penahanan negara penerima, termasuk membantu pengaturan perwakilan hukum.

Tentu saja, perlindungan konsuler bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap dapat berjalan berdasarkan yurisdiksi yang berlaku.

Bagaimana dengan status WNI?

Persoalan kewarganegaraan menjadi bagian yang sangat sensitif. Preseden kasus Satria menunjukkan bahwa bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden dapat menimbulkan konsekuensi kehilangan kewarganegaraan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Pemerintah juga menggunakan PP No. 2 Tahun 2007 sebagai dasar prosedural dalam menangani kasus tersebut.

Tetapi pengalaman itu tidak boleh dijadikan formula sederhana bahwa “setiap WNI yang berada di militer Rusia otomatis bukan lagi WNI.” Untuk kasus delapan WNI saat ini, pemerintah sendiri menyatakan bahwa fakta mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan masing-masing masih harus diverifikasi.

Hal ini penting karena konsekuensi hukum berbeda menurut faktanya. Jika seseorang secara sadar dan sukarela masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, hukum kewarganegaraan dapat bekerja. Jika seseorang memenuhi definisi mercenary, statusnya harus dianalisis berdasarkan hukum humaniter internasional. Atau Jika seseorang ternyata korban penipuan, pemaksaan atau TPPO, maka negara harus terlebih dahulu menempatkan aspek perlindungan korban dalam proses penanganannya.

Selain persoalan kewarganegaraan, terdapat pula konsekuensi pidana. Pasal 199 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa WNI yang ikut serta melakukan perang atau latihan militer atau bergabung dalam organisasi tertentu untuk melakukan perang atau latihan militer di luar negeri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Penutup

Kasus WNI di medan perang Rusia-Ukraina menunjukkan bahwa satu istilah “foreign fighter” dapat menimbulkan tiga persoalan hukum yang berbeda. Menjadi tentara asing tidak identik dengan menjadi tentara bayaran. Menjadi tentara bayaran (mercenary) juga tidak otomatis berarti kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dan menjadi korban perekrutan dengan tipu daya tidak boleh langsung diperlakukan sebagai pelaku.

Karena itu, pendekatan yang paling tepat adalah verifikasi terlebih dahulu, klasifikasi kemudian, baru menentukan konsekuensi hukum. Negara harus tegas. WNI yang secara sadar masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya, tetapi jika ia korban direkrut melalui penipuan, eksploitasi, atau pemaksaan, negara harus melindungi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “apakah mereka foreign fighters?” Pertanyaan hukumnya adalah: Siapa yang merekrut mereka, dengan cara apa, untuk tujuan apa, di bawah struktur siapa, dan atas dasar status hukum apa mereka ditempatkan di medan perang?

Dari jawaban atas pertanyaan itulah status mereka sebagai anggota militer asing, mercenary, atau korban TPPO dapat ditentukan.

Tags: #tentaraRusia#WNI

Related Posts

No Content Available
Next Post

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

ADS Taekwondo Academy Ukir Prestasi Gemilang di Jambi Stars 2026, Bawa Pulang 2 Gelar Juara Umum

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 75

Lahan Terbatas, Kemas Faried Ajak Warga Kota Jambi Kembangkan Urban Farming

Gedung mahligai 9 Bank Jambi. (Dok: Redaksi)

Dukung Pemerintah Daerah, Bank Jambi Fasilitasi UMKM Naik Kelas

Tanggul Jebol, Masyarakat Dusun Harapan Desak PT Felda Perbaiki Dan Ganti Rugi

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN