Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Puing Roket China Jatuh di Kalimantan: Bisakah Indonesia Menuntut Pertanggungjawaban Internasional?

by Admin
29/10/2026
in Opini
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 50

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Univ. Jambi

Artikelterkait

Danrem 042/Gapu Brigjen Nyamin Ajak Keluarga Besar TNI Perkuat Bela Negara dan Nasionalisme Generasi Muda

Tambang Ilegal Merangin — Dari Kerusakan Alam Hingga Ketegangan di Polres

Hari Sumpah Pemuda, Bank Jambi Salurkan Bantuan bagi Siswa SMK

Pada Oktober 2026, masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dikejutkan oleh penemuan benda logam berukuran besar di kawasan perkebunan kelapa sawit. Hasil penelusuran lintasan orbit oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan dugaan kuat bahwa benda tersebut merupakan bagian dari sampah antariksa bekas roket ZhuQue-2E asal China yang memasuki kembali atmosfer Bumi pada 18 Oktober 2026. Roket tersebut diluncurkan dari China pada 14 Oktober 2026. Meski demikian, pemeriksaan fisik tetap diperlukan untuk memastikan identitas komponen yang ditemukan.[1]

Bagi sebagian orang, peristiwa ini mungkin hanya dianggap sebagai fenomena langka: benda dari luar angkasa jatuh ke Bumi dan kebetulan ditemukan di perkebunan. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Bagaimana jika serpihan tersebut jatuh di tengah permukiman, menimpa rumah, mengenai kendaraan yang sedang melintas, atau melukai pekerja perkebunan? Bagaimana jika material yang jatuh ternyata mengandung bahan berbahaya? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa jatuhnya sampah antariksa (space debris) bukan semata persoalan astronomi, melainkan juga persoalan keselamatan masyarakat, perlindungan wilayah, dan tanggung jawab negara.

Terlebih lagi, kejadian di Sampit bukanlah peristiwa pertama. Pada Januari 2021, serpihan yang diduga berasal dari roket China ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada Agustus 2022, bagian roket Long March-5B China ditemukan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.[2]

Rangkaian peristiwa ini semestinya mendorong kita mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana Indonesia harus bersikap ketika sampah antariksa dari kegiatan negara lain berulang kali berpotensi membahayakan wilayah dan masyarakatnya? Apakah pemerintah cukup mengidentifikasi benda, mengamankan lokasi, lalu membiarkan peristiwa berlalu? Ataukah Indonesia perlu mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas, meminta klarifikasi resmi, dan mendesak mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang?

Jangan menunggu korban untuk bertindak

Menurut saya, Indonesia tidak seharusnya menunggu jatuhnya korban jiwa atau kerugian material yang besar untuk menjadikan persoalan ini sebagai agenda diplomatik. Ketiadaan korban dalam suatu kejadian tidak serta-merta membuktikan bahwa risikonya dapat diterima. Benda yang kali ini jatuh di perkebunan bisa saja pada kesempatan lain jatuh di kawasan permukiman, sekolah, jalan raya, atau fasilitas publik.

Setelah identitas dan asal-usul benda dikonfirmasi secara memadai, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri patut meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah China, termasuk informasi mengenai objek yang jatuh, proses masuk kembali ke atmosfer, penilaian risiko, dan langkah mitigasi yang telah dilakukan. Tujuannya bukan semata-mata mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi memastikan keselamatan masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada keberuntungan.

Antariksa bukan ruang tanpa aturan

Kegiatan antariksa telah memiliki kerangka hukum internasional. Salah satu instrumen utamanya adalah Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies atau Outer Space Treaty 1967. Indonesia mengesahkan perjanjian ini melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002.[3]

Pasal VI Outer Space Treaty menegaskan tanggung jawab internasional negara atas kegiatan antariksa nasional, termasuk kegiatan entitas nonpemerintah, serta kewajiban otorisasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan tersebut. Pasal VII mengatur tanggung jawab negara peluncur atas kerugian yang disebabkan objek antariksa. Sementara itu, Pasal IX memuat kewajiban untuk memperhatikan kepentingan negara lain (due regard) dan mengatur konsultasi dalam keadaan tertentu, termasuk apabila terdapat alasan untuk meyakini kegiatan yang direncanakan berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan.

Instrumen yang lebih khusus adalah Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972, atau Liability Convention 1972, yang disahkan Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996.[4] Pasal II konvensi ini menetapkan tanggung jawab mutlak (absolute liability) negara peluncur atas kerugian yang disebabkan objek antariksa di permukaan Bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan. Dengan demikian, apabila serpihan roket menyebabkan kematian, cedera, gangguan kesehatan, atau kerusakan harta benda yang termasuk dalam cakupan konvensi, klaim kompensasi dapat dipertimbangkan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan kelalaian negara peluncur.

Perlu ditegaskan bahwa China merupakan negara pihak pada Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972, yang diikutinya melalui mekanisme aksesi masing-masing pada Desember 1983 dan Desember 1988.[5] Dengan demikian, kedua perjanjian tersebut relevan sebagai kerangka hukum internasional untuk menilai kegiatan antariksa China dan kemungkinan pertanggungjawabannya atas kerugian yang disebabkan benda antariksa.

Landasan Hukum Nasional Keantariksaan

Persoalan ini tidak hanya diatur oleh hukum internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yang antara lain bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan kegiatan antariksa serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif kegiatan tersebut.[6]

Pasal 58 UU Keantariksaan secara khusus mengatur benda jatuh antariksa. Ketentuan ini melarang orang menghilangkan, mengubah letak, atau mengambil bagian benda jatuh antariksa di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia. Lembaga yang berwenang diwajibkan mengidentifikasi benda tersebut dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Apabila benda itu milik pihak asing, penanganannya dapat diproses sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku. Pasal 59 juga mengatur penyerahan benda jatuh antariksa kepada lembaga yang berwenang untuk kepentingan keselamatan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

UU Keantariksaan juga mengatur tanggung jawab dan ganti rugi dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82. Pasal 79 menyebut mekanisme tuntutan melalui jalur diplomatik, Komisi Penuntutan, atau badan peradilan nasional. Pasal 82 memungkinkan badan hukum dan/atau warga negara Indonesia yang menderita kerugian akibat kegiatan antariksa mengajukan gugatan kepada pihak pelaku kegiatan, dengan fasilitasi pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur bahwa kompensasi bagi korban harus dilaksanakan secara segera, efektif, dan layak.

Namun, ketentuan nasional tersebut tidak dengan sendirinya membuat Indonesia dapat memaksakan putusan pengadilan domestik kepada negara asing. Untuk tuntutan internasional, dasar hukum, pihak yang dituntut, yurisdiksi, dan mekanisme penyelesaiannya tetap harus ditentukan secara tepat. Di sinilah koordinasi antara lembaga teknis, pemerintah, dan Kementerian Luar Negeri menjadi sangat penting.

Bagaimana jika ada korban?

Beruntungnya kejadian di Kotawaringin Timur tidak menimbulkan korban, namun apabila serpihan antariksa menyebabkan korban jiwa, cedera, atau kerusakan properti, langkah pertama tentu menyelamatkan korban dan mengamankan lokasi. Bersamaan dengan itu, pemerintah harus memastikan bukti tidak hilang: identitas objek, lokasi jatuh, dokumentasi kerusakan, keterangan saksi, laporan medis, bukti kepemilikan, serta perhitungan kerugian harus dikumpulkan dan disimpan dengan baik.

Selanjutnya, pemerintah perlu menilai apakah unsur tuntutan berdasarkan Liability Convention terpenuhi. Pasal VIII dan Pasal IX mengatur pengajuan klaim oleh negara yang memenuhi syarat melalui saluran diplomatik. Apabila perundingan tidak menyelesaikan sengketa, mekanisme Komisi Penuntutan (Claims Commission) dalam konvensi dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuannya. Perlu diingat pula bahwa Pasal X mengatur batas waktu pengajuan klaim, sehingga pemerintah tidak seharusnya menunda langkah hukum sambil menunggu seluruh perhitungan kerugian menjadi sempurna.

Kerugian yang dapat dituntut juga harus dinilai secara hati-hati. Kerusakan rumah, kendaraan, lahan, atau cedera fisik lebih mudah dikaitkan dengan definisi kerugian dalam konvensi apabila bukti dan hubungan sebab akibatnya jelas. Sementara itu, biaya pemeriksaan, pembersihan, kehilangan keuntungan, dan dampak ekonomi tidak langsung perlu dianalisis tersendiri karena tidak otomatis seluruhnya dapat dikompensasikan berdasarkan konvensi.

Preseden internasional yang penting bagi Indonesia adalah kasus Cosmos 954 pada 1978, ketika satelit bertenaga nuklir milik Uni Soviet menyebarkan puing radioaktif di wilayah Kanada. Kanada mengajukan klaim sebesar C$6.041.174,70 dengan mendasarkan tuntutannya terutama pada Liability Convention 1972 dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Melalui protokol yang ditandatangani pada 2 April 1981, Uni Soviet akhirnya menyetujui pembayaran sebesar C$3 juta sebagai penyelesaian penuh dan final. Kasus tersebut diselesaikan melalui negosiasi diplomatik, bukan melalui putusan Claims Commission.[7] Pengalaman ini memperlihatkan bahwa negara terdampak dapat menempuh jalur klaim internasional atas kerugian yang ditimbulkan benda antariksa. Namun, bagi Indonesia, pelajaran terpenting bukanlah menunggu sampai kerusakan terjadi, melainkan membangun mekanisme identifikasi, pertukaran informasi, diplomasi, dan mitigasi risiko agar jatuhnya sampah antariksa tidak membahayakan masyarakat.

Dari reaksi sesaat menuju kebijakan pencegahan

Sebenarnya Indonesia punya pengalaman diplomatik, tahun 2021 pada Subkomite Hukum UNCOPUOS, Indonesia menyampaikan bahwa setelah jatuhnya bagian roket Long March/CZ-8 di wilayah Kalimantan pada Januari 2021, komunikasi dan informasi dari pelaku kegiatan antariksa sulit diperoleh. Indonesia kemudian mendorong kolaborasi internasional dalam pertukaran dan pengolahan data serta peningkatan kesadaran mengenai prosedur pemberitahuan dan mitigasi.[8]

Pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai catatan diplomatik. Peristiwa berulang perlu menjadi dasar evaluasi: Setelah identitas dan asal-usul benda dikonfirmasi secara memadai, pemerintah harus segera memanggil Duta Besar China di Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan mengangkat kejadian semacam ini secara konsisten di forum bilateral seperti ASEAN–China Ministerial Meeting sebagai jalur diplomasi langsung dengan China dan ASEAN Regional Forum (ARF) sebagai jalur dialog keamanan regional.

Melalui ASEAN–China Ministerial Meeting dan ASEAN Regional Forum (ARF), Indonesia dapat mendorong pembentukan mekanisme kerja sama praktis yang mengacu pada dua pedoman United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (COPUOS), yaitu Space Debris Mitigation Guidelines 2007[9] dan Guidelines for the Long-term Sustainability of Outer Space Activities 2019.[10] Kedua pedoman tersebut menyediakan dasar teknis dan kerangka kerja sama untuk memperkuat keselamatan kegiatan antariksa, meskipun keduanya tidak mengikat secara hukum seperti perjanjian internasional.

Indonesia juga dapat menggunakan forum UN-COPUOS untuk mendorong praktik yang lebih baik dalam pemantauan objek, pertukaran data lintasan, koordinasi masuk kembali ke atmosfer, serta pemberitahuan risiko yang relevan. Pedoman mitigasi sampah antariksa dan keberlanjutan jangka panjang kegiatan antariksa dapat menjadi rujukan untuk memperkuat kerja sama[11], meskipun pedoman tersebut tidak sama dengan kewajiban kompensasi yang diatur dalam perjanjian internasional.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu membangun prosedur nasional yang dapat dijalankan setiap kali benda antariksa ditemukan. Masyarakat harus mengetahui agar tidak sembarangan menyentuh atau memindahkan benda yang belum teridentifikasi. Instansi terkait harus memiliki pembagian peran yang jelas dalam pengamanan lokasi, pemeriksaan material, dokumentasi, penilaian kerugian, dan komunikasi diplomatik.

Jangan menunggu tragedi

Jatuhnya serpihan roket di Sampit seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan posisi diplomatik Indonesia. Sikap tegas kepada China patut dipertimbangkan melalui permintaan klarifikasi resmi, keberatan diplomatik yang berbasis bukti, dan tuntutan langkah mitigasi yang lebih efektif. Pada saat yang sama, Indonesia perlu memastikan bahwa sistem nasionalnya mampu merespons kejadian, melindungi masyarakat, dan menyiapkan klaim kompensasi apabila kerugian yang memenuhi syarat benar-benar terjadi.

Indonesia tidak seharusnya menunggu serpihan roket menimpa rumah atau melukai warga untuk mulai bertindak. Keberhasilan negara bukan hanya diukur dari kemampuannya menuntut ganti rugi setelah kerugian terjadi, tetapi juga dari kemampuannya mendorong pencegahan sebelum tragedi terjadi. Keselamatan masyarakat harus menjadi titik berangkat kebijakan, bukan baru menjadi perhatian setelah ada korban.

[1] Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), “Benda Misterius Jatuh di Sampit, BRIN Ungkap Jejak Roket China ZhuQue-2E,” Oktober 2026, situs resmi BRIN.

[2] Rakhmad Hidayatulloh Permana, “Terbaru di Kalteng, Ini Deretan Peristiwa Puing Roket China Masuk Indonesia,” detikNews, 20 Oktober 2026, tautan artikel; lihat juga “Chinese rocket debris lands in West Kalimantan,” The Jakarta Post, 3 Agustus 2022, tautan artikel.

[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967.

[4] Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972, khususnya Pasal I, II, VIII, IX, X, dan XIV serta ketentuan terkait. Naskah tersedia melalui Database Peraturan BPK.

[5] United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), Status of International Agreements Relating to Activities in Outer Space, serta United Nations Treaty Collection, catatan status perjanjian terkait. Dokumen PBB juga mencatat bahwa China mengaksesi Outer Space Treaty pada Desember 1983 dan Liability Convention pada Desember 1988.

[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, khususnya Pasal 2, Pasal 58–59, Pasal 76–82. Naskah tersedia melalui Database Peraturan BPK dan JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.

[7] Government of Canada and Government of the Union of Soviet Socialist Republics, Protocol between the Government of Canada and the Government of the Union of Soviet Socialist Republics, 2 April 1981, teks resmi; Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA), Settlement of Claim between Canada and the Union of Soviet Socialist Republics for Damage Caused by “Cosmos 954”; Lee, Edward G., and D. W. Sproule. “Liability for Damage Caused by Space Debris: The Cosmos 954 Claim.” Canadian Yearbook of international Law/Annuaire canadien de droit international 26 (1989): 273–79. https://doi.org/10.1017/S0069005800003520.

[8] Delegasi Republik Indonesia, “Intervention on Agenda Item 10: General Exchange of Information and Views on Legal Mechanisms Relating to Space Debris Mitigation and Remediation Measures,” Subkomite Hukum Komite PBB untuk Penggunaan Antariksa secara Damai (UNCOPUOS), 31 Mei–11 Juni 2021, dokumen resmi PBB.

[9] United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), Space Debris Mitigation Guidelines of the Committee on the Peaceful Uses of Outer Space, disahkan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 62/217, 22 Desember 2007.

[10] UNOOSA, Guidelines for the Long-term Sustainability of Outer Space Activities, diadopsi COPUOS pada Juni 2019 dan disambut oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 74/82, 26 Desember 2019.

[11] United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS/COPUOS). https://www.unoosa.org/documents/pdf/psa/bsti/COPUOS_SPACE_DEBRIS_MITIGATION_GUIDELINES.pdf?

Related Posts

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menyampaikan sambutan saat kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama Keluarga Besar TNI Tahun Anggaran 2026 di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Jambi, Kamis (29/10/2026).
Daerah

Danrem 042/Gapu Brigjen Nyamin Ajak Keluarga Besar TNI Perkuat Bela Negara dan Nasionalisme Generasi Muda

by Admin
29/10/2026
0

JAMBI – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin mengajak Keluarga Besar TNI (KBT) memperkuat semangat bela negara, menjaga persatuan,...

Read more
Daerah

Tambang Ilegal Merangin — Dari Kerusakan Alam Hingga Ketegangan di Polres

by Admin
29/10/2026
0

Marak Tambang Ilegal, Alam Rusak, Ketegangan Pecah di Polres Merangin Lamanesia.com — Masalah penambangan tanpa izin atau yang dikenal warga...

Read more
Direktur Operasional Bank Jambi didampingi Pimpinan Cabang KCU saat menyerahkan bantuan kepada siswa
Daerah

Hari Sumpah Pemuda, Bank Jambi Salurkan Bantuan bagi Siswa SMK

by Admin
28/10/2026
0

Lamanesia.com - Momen peringatan Hari Sumpah Pemuda, dimafaatkan Bank Jambi untuk berbagi, terbukti usai pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda dilapangan...

Read more
Daerah

NGO Perkumpulan Ekologi Simetris (EKSIS) Soroti Dana Banpres Karhutla Tanjab Barat

by Admin
26/10/2026
0

TANJUNG JABUNG BARAT — Anggaran dana darurat senilai Rp 15 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memunculkan pertanyaan mengenai...

Read more
Daerah

14 Hari Operasi Patuh Siginjai 2026, Polresta Jambi Bidik 7 Pelanggaran Lalu Lintas

by Admin
26/10/2026
0

Lamanesia.com – Polresta Jambi resmi memulai Operasi Patuh Siginjai 2026 dengan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu...

Read more

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN