JAMBI – Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengamankan tiga warga Kota Dumai, Provinsi Riau terkait kasus illegal drilling.
Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Adapun pelaku yang diamankan yakni S alias A (49), sopir mobil truk Hino (Louhan) nomor polisi BM 9096 RE warna merah bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 20 ton.
Pelaku lainnya yakni J (44) selaku kernet mobil, serta LF (48) yang merupakan istri dari S alias A.
“Pelaku kita amankan pada hari Minggu, 21 Maret 2020 sekira pukul jam 5 sore,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Selasa (23/3/2021).
Handres menyampaikan, diamankannya pelaku beserta barang bukti bermula dari kecurigaan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang terngah melaksanakan patroli illegal drilling, terhadap mobil tangki yang diduga mengangkut BBM tidak sesuai ketentuan.
Mobil tersebut langsung dihentikan saat melintas di Jalan Lintas Jambi Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dekat Jembatan Aurduri 1.
Handres menerangkan dari hasil interogasi terhadap sopir, diperoleh keterangan BBM jenis bensin tersebut dimuat di gudang BBM ilegal di Desa Dayung, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Rencananya BBM tersebut akan dibawa ke gudang penampungan BBM ilegal milik seseorang berinisial Y di Dumai,” ungkap Handres.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Terhadap pelaku disangkakan pasal 54 juncto pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengembangan kasus,” katanya.
Discussion about this post