Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kejati Jambi Batal Terima Berkas Tersangka Kasus Bos Kemingking, Ini Alasannya

by Admin
02/07/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi batal menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Chairil Anwar sebagai Direktur Utama PT Kharisma Kemingking dalam kasus perusakan lahan diluar Kawasan Industri Kemingking dari penyidik Polda Jambi, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Artikelterkait

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjabbar Pimpin Ziarah di TMP Satria Pengabuan

Patroli Sambang, Polairud Polres Tanjab Barat Patroli dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Salah satu Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia, di Mapolda Jambi, Kamis kemarin mengatakan pihak kejaksaan hari ini semestinya menerima berkas perkara dan tersangka berserta barang bukti dari penyidik Polda namun dikarenakan sesuatu hal dan menghormati permintaan tersangka untuk didampingi kuasa hukumnya maka jaksa batal menerima berkas perkaranya.

“Setelah kami dengarkan alasan dari tersangka Chairil Anwar secara objektif dan karena masih ada waktu maka kami memberikan kepada tersangka untuk bisa menghadirkan penasehat hukumnya untuk besok hadir dalam pelimpahan berkas perkaranya,” katanya.

Namun secara hukum, karena ancaman dalam kasus ini tersangka 12 tahun penjara maka tidak wajib untuk didampingi kuasa hukum, namun akan tetapi jaksa hargai permohonan tersangka karena melihat situasi dan pandemi saat ini pengacaranya terkendala angkutan untuk sampai di Jambi.

“Hari ini, kami belum bisa menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik namun untuk berkasnya sendiri sudah dianggap lengkap dan besok masih ada waktunya untuk menerima pelimpahannya,” kata Jaksa Filpan Laia.

Sementara itu, tersangka Chairil Anwar sempat membuat ulah dengan tidak bersedia keluar dari dalam sel tahanan Mapolda Jambi, sehingga sempat membuat Jaksa Filpan Laia marah di depan sel tahanan.

Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia awalnya menemui dan meminta tersangka Chairil Anwar  keluar dari rutan Mapolda Jambi untuk menandatangani berkas perkara perlimpahan P21 atas kasusnya dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan.

“Kau (tersangka) keluar dulu, ini perintah mau kau tolak BAP nya atau terima itu semua hak kamu dan kami kesini sesuai dengan Undang-Undang,” kata Filpan dengan nada emosi dihadapan sel tahanan itu.

Akhirnya setelah perdebatan panjang tersangka Chairil Anwar keluar dari sel tahanan Mapolda Jambi dan meminta untuk pihak kejaksaan untuk menghubungi Kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Pihak kejaksaan mempersilahkan tersangka Chairil Anwar untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun, dia tetap harus dibawa ke Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.

Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.

Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.

Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.

Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.

Tags: #beritahariiniHukumjambiKejati

Related Posts

Daerah

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

by Admin
16/08/2025
0

JAKARTA - Unit usaha APP Group, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry - Jambi (LPPPI), ditetapkan sebagai penerima Penghargaan...

Read more
Daerah

Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjabbar Pimpin Ziarah di TMP Satria Pengabuan

by Timses Timses
24/06/2025
0

Tanjab Barat  - Mengenang jasa para Pahlawan di Momen Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 Kapolres Tanjung...

Read more
Advertorial

Patroli Sambang, Polairud Polres Tanjab Barat Patroli dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

by Timses Timses
16/06/2025
0

Tanjab Barat - Personil Sat Polairud Polres Tanjab Barat melaksanakan patroli sambang dan cek kontrol di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu...

Read more
Daerah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Relawan Tzu Chi APP Menggelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by Admin
14/06/2025
0

Tebing Tinggi - Relawan Tzu Chi APP dari PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) dan PT Wira...

Read more
Daerah

Pemkab Tanjabbar dan Unja Teken Perpanjangan Kerja Sama di Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan

by Timses Timses
29/05/2025
0

Jambi - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama dengan Universitas Jambi (Unja) dalam bidang pertanian, perkebunan, dan...

Read more
Next Post

BEI Bertumbuh di Tengah Pandemi

BI Sambut Baik Implementasi Infrastruktur Transaksi FX Spot USD Terhadap Rupiah

Ombudsman Dorong Penyelidikan Kasus KTP Palsu Disdukcapil Jambi

Berkas Perkara Bos Kemingking Telah Dilimpahkan ke Kejati

“Bobby Suargani” Kenangan Menerobos Kartel Ayam

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN