Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 16 saksi dari kalangan swasta dan kontraktor terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 di Mapolda Jambi. Senin (13/9/2021).
Salah satunya yakni Hendry Attan alias Ateng Direktur PT. Artha Mega Sentosa. Ia datang sekitar pukul 15.00 WIB, mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna abuabu dan celana jeans.
Setelah kurang lebih diperiksa satu jam, Ateng keluar dari ruang penyidikan tanpa kalimat sepatah katapun saat dimintai keterangan oleh awak media.
Namun, bukannya langsung meninggalkan gedung Mapolda Jambi. Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi tersebut terlihat memasuki ruangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Untuk diketahui, hari ini, KPK agendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, dsri kalangan swasta dan kontraktor di Provinsi Jambi.
Adapun Enam belas saksi tersebut yaitu wiraswasta Ismail Ibrahim, Hardono alias Aliang dari pihak swasta, Hendri selaku karyawan swasta/Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Ali Tonang alias Ahui selaku Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Joe Fandy alias Asiang selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Lily selaku Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudara, Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa
Selanjutnya, karyawan swasta Norman Robert, Rudy Lidra Amidjaja selaku Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Andi Putra Wijaya selaku Direktur Utama PT Air Tenang, Kendrie Aryon alias Akeng selaku Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Edi Zulkarnaen selaku Direktur PT Fadli Satria Jepara, Chandra Ong alias Abeng selaku kontraktor, Hendry Attan alias Ateng selaku Direktur PT Artha Mega Sentosa, Musa Effendi selaku pemilik CV Berkat Usaha Lestari, dan Yosan Tonius alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata Arsita
Discussion about this post