MUARA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) yang telah meresahkan warga Sungai Gelam.
Kelima pelaku diamankan karena melakukan aksi bongkar rumah di RT 23, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelap, Kabupaten Muaro Jambi, pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelaku yang diamankan diantaranya Khairudin (46), Hasbi (53), Ilham (21), Suherman (21) dan yang terakhir Al Amin (20).
.
Kapolsek Sungai Gelam, Ipda Yohanes Candra menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Suci terbangun melihat 2 buah ponsel dan tas miliknya yang saat itu berada disampingnya hilang.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, anggota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penadah hasil pencurian bernama Ilham, ditemukan 1 unit ponsel merek Oppo Reno 4 warna hitam,” jelas Kapolsek, Kamis (27/1/22).
Selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan, pelaku Iham mengaku membeli ponsel tersebut dari Suherman, dan hasil keterangan Suherman ponsel tersebut pun mendapatkan dari orang tuanya bernama Hasbi.
Polisi terus melakukan pemeriksa terkait barang bukti dari hasil curian tersebut, setelah menyeret satu keluarga yang menerima barang tadahan dari hasil curian, ternyata barang tersebut dari Khairudin.
“Pelaku Khairudin kita amankan, ia menjual ponsel tersebut seberar 1 juta,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Khairuddin, ia mengakui bahwa kedua barang bukti hasil curian berupa 1 unit ponsel merek Oppo Reni 4 dan 1 unit ponsel merek Iphone 12 Promax tersebut diperoleh dengan cara mencuri di rumah korban.
“Modus pelaku Khairudin ini mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek, sampainya di tempat kejadian perkara (tkp), pelaku merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah dan menemukan dua unit ponsel beserta tas.
“Dia membongkar seorang diri, sekarang kelima pelaku pencurian dan menerima barang hasil curian sudah kita amankan di Mapolsek,” ungkap Kapolsek.
Discussion about this post