Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kejari Merangin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko

by Admin
24/05/2022
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 119

Merangin – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang telah merugikan negara Rp648 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Artikelterkait

Sepekan Dirawat, Keluarga Pasien Mengeluh Penanganan RSUD Raden Mattaher Jambi

Usai Kena Tombak Begal, Kondisi Kanit Resmob Polda Jambi Membaik

Buronan Pelaku Begal Tewas Ditembak Tiga Peluru

“Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun dilakukan penggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan,” kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Selasa. (24/5/2022).

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan negeri setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Kejari Merangin dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsinya yang kemudian ditetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Dalam perkara itu adapun peran para tersangka tersebut adalah untuk tersangka Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 sedangkan tersangka Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00,” kata Lexy.

Tags: #Kejarimerangin#RSUDKolonelAbundjaniBangko#rumahsakitkebersihantersangka

Related Posts

Daerah

Sepekan Dirawat, Keluarga Pasien Mengeluh Penanganan RSUD Raden Mattaher Jambi

by Admin
28/07/2022
0

JAMBI – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kembali disoroti. Baru-baru ini keluarga pasien mengeluh karena penanganan tindakan...

Read more
Daerah

Usai Kena Tombak Begal, Kondisi Kanit Resmob Polda Jambi Membaik

by Admin
11/05/2022
0

JAMBI - Insiden yang dialami Kanit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKP Silaen mendapat perhatian serius dari...

Read more
Hukum

Buronan Pelaku Begal Tewas Ditembak Tiga Peluru

by Admin
10/05/2022
0

Jambi - Buronan pelaku begal terkait sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatasan (curat) lintas kota antar...

Read more
Daerah

Danrem 042/Gapu Tegaskan Rumkit Tentara Utamakan Layanan Umum Untuk Semua Prajurit

by Admin
19/04/2022
0

JAMBI ~ Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M., mengikuti Rapat tentang Tugas Dewan Pengawas dan pembahasan progres tindak...

Read more
Nasional

Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia, RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar

by Admin
21/02/2022
0

Jakarta - Rumah Sakit (RS) Polri berkolaborasi dengan pihak rumah sakit lainnya untuk mengoptimalkan pengobatan guna kesembuhan dari Sinta Aulia...

Read more
Next Post

Wabup Robby Hadiri Sosialisasi Perpres No 87 Satgas Saber Pungli

Ketua DPRD Tanjab Timur Dukung Konfercap II PC PMII

Bupati Merangin Ajak TPPS Jaring Faktor Resiko Stunting

Lima Rumah Ludes Terbakar di Kampung Nelayan, Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kuala Tungkal

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN