Jambi – Seorang Warga Desa Kemingking Dalam Kabupaten Muaro Jambi, H. Zulkifli melaporkan Ramli Attan dkk ke Polres Muaro Jambi.
H. Zulkifli melaporkan Ramli Attan dkk ke Polres Muaro Jambi pada Jumat (24/2/2023) kemarin
Laporan ini dibuat, H. Zulkifli karena lahannya diserobot dengan Ramli Attan dkk. Padahal jelas, surat – menyurat tanah itu miliknya.
H. Zulkifli menjelaskan tanah yang berada di RT 3, Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi itu diserobot Ramli Attan dkk sekitar 8 hektar.
Entah dari mana, asal muasal Ramli Attan ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya.
Padahal, kata Zulkifli, jelas tanah tersebut miliknya total 18 hektar dengan kelengkapan dokumen 3 surat Sporadik dan ada kebun karetnya diatas tanah tersebut.
Tidak hanya itu saja, batas tanah Zulkifli ini bahkan sudah diberi tanda batas tanah miliknya dengan sekat kanal.
Tapi entah kenapa tiba-tiba Ramli dkk mengakui itu miliknya.
“Aku diberitahu pak RT bahwa ada yang menggarap tanah kito, padahal jelas kito punyo surat lengkap dari harto warisan dulu dan dakpernah ado transaksi jual beli,” ujarnya.
Kejadian ini kata H. Zulkifli, serupa dengan PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) yang tanahnya diserobot dengan Ramli Attan dkk.
H. Zulkifli mencurigai adanya permainan mafia tanah oleh Ramli Attan dkk ini.
Maka dari itu, Ia berharap Polres Muaro Jambi dapat menyelesaikan kasus ini agar dia bisa kembali berkebun seperti sedia kala.
“Sayo harap cepatlah di proses kasus ini, samo seperti PT WIN yang melaporkan ke Polda Jambi dan sudah tahap penyidikan,” tandasnya.
Pj Bupati Luncurkan DPA BKAD Muaro Jambi TA 2025, Kepala BPKAD: Penggunaan APBD Sudah Bisa Dilaksanakan
Lamanesia.com - Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 resmi diluncurkan...
Read more
Discussion about this post