JAMBI – Jasa Raharja pastikan kendaraan terlibat kasus lala lantas lunas PKB Dan SWDKLLJ bersama Direktorat Lantas Polda Jambi, Selasa, 30/5/2023. Kepala unit Operasional dan Humas melakukan diskusi bersama bersama Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi di Gedung Ditlantas terkait seluruh kasus laka lantas di wilayah Provinsi Jambi untuk dihimbau kepada pemilik kendaraan terlibat laka membayarakan kewajiabnnya terkait lunas Pajak dan sumbangan Wajib.
PT Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengatakan “Santunan berdasarkan UU No 34 dan 33 Tahun 1964 yang menjadi hak masyarakat berasal dansi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayark pemilik kendaraan saat membayarkan pajak kendaraanya di Kantor Bersama Samsat”.
Pihak Ketiga diluar kendaraan penyabab laka lantas memberikan pertangungan ganti kepada yang ditabraknya dalam bentuk santunan yang diserahkan oleh Jasa Rahraja, oleh karena itu penting kita mulai taat dalam membayarkan Sumbangan Wajib tersebut” tambah Donny.
“Komunikasi kami lakukan dengan pihak ditlantas Polda Jambi, agar saat ini seluruh jajaran laka lantas Polda Jambi dapat mendukung program pastikan kendaraaan terlibat kasus laka lantas lunas PKB dan SWDKLLJ, saat pengurusan penyelesaia laporan kejadian kecelakaan yang dialami pemilik kendaraan” tutup Donny.
Peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam meregistrasi ulang kendaraan bermotor sejalan dengan peningkatan yang diharapkan oleh Jasa Raharja dalam hal menghimpun dana Sumbanan Wajib kendaraan bermotor dan Iuaran Wajib angkutan penumpang umum.
Jasa Raharja mengemban tugas menjalakan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam berlalu lintas berkendara dan beraktivitas menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Discussion about this post