Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Daerah

Ketua MUI Provinsi Jambi: Demonstrasi Haram Hukumnya Jika Mendatangkan kemudoratan yang lebih besar

by Admin
04/08/2023
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS

JAMBI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Prof DR. H. Hadri Hasan menyampaikan bahwa Islam pada prinsipnya membolehkan aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat pada berbagai kebijakan yang dinilai kurang baik atau merugikan masyarakat. Asalkan dilaksanakan dengan tertib dan tidak melakukan pengrusakan fasilitas umum yang hanya mendatangkan kemudoratan yang lebih besar.

Artikelterkait

No Content Available

Prof DR. H. Hadri Hasan menjelaskan, bahwa
Dalil shorih atau tegas tentang unjuk rasa dengan cara demonstrasi turun ke jalan-jalan baik di Al-Qur’an dan Hadis secara tekstual memang tidak ada. Namun Meskipun tidak ada di dalam nash yang shorih, ada dalil umum terhadap hal ini, yakni “Al-Ashlu fil Asy-Yaa’i Al-Ibaahah” (dasar segala sesuatu itu boleh), selama tidak bertentangan dengan syariah.

“Demonstrasi anarkis bahkan haram hukumnya karena mendatangkan kemudoratan yang lebih besar. Selain dinilai merugikan, tindakan tersebut juga dinilai malanggar norma-norma agama. Karena tidak mencerminkan asas kesantunan dan kesopanan dalam menyampaikan pendapat. Bukan demonstrasinya yang haram. Tetapi tindakan anarkisnya,” kata Ketua MUI Provinsi Jambi, Prof DR. H. Hadri Hasan, Jum’at (4/8/2023)..

Ditabahkannya, dalam pelaksanaan demontrasi termasuk yang dilakukan dalam kemasan pengajian ditempat tempat yang menggangu aktivitas umum dan masyarakat lain, seperti di jalan-jalan umum misalnya, maka kegiatan-kegiatan seperti demikian walaupun atas nama keagamaan namun mengganggu kepentingan umum dan merugikan orang lain maka hal itu tidak dibenarkan menurut hukum Islam.

“Penggunaan jalan umum untuk kegiatan termasuk keagamaan hanya diperbolehkan jika tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan tidak merugikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Polri untuk tidak ragu dan menindak pelaku-pelaku penutupan jalan yang dilakukan secara ilegal dan mengganggu kepentingan umum serta merugikan orang lain sambungnya. (*)

Tags: #MUI

Related Posts

No Content Available
Next Post

Ikuti Undian Free Voucher 50 Ribu Keyo Coffee dan Souvenir Jasa Raharja Dengan Cara Upload STNK Bukti Taat Registrasi Kendaraan

Rakernas Forpimawa 2023: Delegasi Terharu Disambut Hangat Budaya Khas Kota Jambi

Empati, DWP Unja Berbagi kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Legok, Kota Jambi

Reses, Wiji Susyani Terima Berbagai Usulan dari Masyarakat di Senaung

Taat Bayar SWDKLLJ Saat Registrasi Kendaraan, Bisa Ikut Undian di Kopi Ketje Kasih Gratis Vanila Ice Cream

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK