JAMBI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk membuka kembali akses jalan nasional bagi jalur transportasi angkutan batu bara, khususnya yang memasok batu bara ke PLN.
Hal itu telah disampaikan melalui Surat Kementerian ESDM No. T-169/MB.05/DJB.B/2024 dalam rangka menanggapi Instruksi Gubernur Jambi no. 1/INGUB/DISHUB/2024.
Masyarakat Jambi kecewa atas adanya surat dari Kementerian ESDM tersebut, seharusnya Kementerian ESDM mencarikan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batubara yang melalui Jalan Nasional. Mendesak pengusaha batubara untuk segera menyelesaikan jalan khusus batubara.
Senada dengan masyarakat, Ketua ormas DPW PEKAT IB Provinsi Jambi, Adv Adean Teguh ST. SH juga meminta gubernur untuk tidak mengubris surat dari Kementerian ESDM dan tetap melarang angkutan batubara melintasi jalan nasional.
“Gubernur itu yang memilih masyarakat Jambi, sudah seharusnya memikirkan kepentingan masyarakat jambi secara keseluruhan bukanya memikirkan orang yang tidak memilihnya (Kementerian ESDM)”, tegasnya.
Disisi lain, Adv Adean Teguh ST. SH mensinyalir akan adanya pihak-pihak berkepentingan yang berupaya melakukan manuver untuk menekan gubernur terkait persoalan ini agar gubernur kembali mempertimbangkan pembukaan akses angkutan batubara dengan melewati jalan nasional Jambi.
“Manuver dari Bos-bos tambang pasti ada, mudah-mudahan gubernur tetap pada komitmennya, dan Kami akan melakukan aksi unjuk rasa apabila kebijakan angkutan batubara melewati jalan nasional akan kembali diterapkan”, lanjutnya.
Tekanan pada gubernur untuk kembali membuka akses angkutan batubara melewati jalan nasional sudah pernah dilakukan oleh KS Bara dengan unjuk rasa para sopir yang berakhir anarkis dengan merusak fasilitas negara (kantor gubernur) senin, 22/1/2024 tetapi gubernur tetap menutup akses jalan nasional untuk batubara. Bahkan pemprov. Jambi membuat laporan polisi agar para pelaku anarkis perusak kantor gubernur di proses hukum.
“Untuk yang demo anarkis (KS Bara) kemarin, harus dimintakan pertanggung jawaban secara hukum, Polda Jambi harus segera menangkap para pelaku,” tutupnya.















Discussion about this post