JAMBI — Seorang pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu, Fransiskus alias Agus (40) warga jalan hayam wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ditangkap anggota subdit III Ditres Naekoba Polda Jambi.
Fransiskus yang diringkus Polisi Jumat(09/21) siang lalu, di kawasan Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi saat tengah mengendarai sepeda motor diduga hendak mengantarkan paket shabu kepada pemesannya.
Selain mengamankan pelaku, saat dilakukan penggeledahan penangakapan yang berlangsung di pinggir jalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 6 paket kecil narkotika di duga shabu, alat hisap (bong), serta sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku sebelumnya dibuntuti diduga kurir yang hendak mengantarkan paket shabu kepada pemesannya,setelah dilakukan oenyelidikan dan oengintaian,” ungkap AKBP Sanusi Kasundit III Ditres Narkoba Polda Jambi kepada wartawan senin(12/4/21).
Ia menjelaskan Saat penangkapan pihaknya sebelumnya menemukan 2 paket shabu. Setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan 4 paket shabu disimpan pelaku dalam lemari di rumahnya.
“Dari keterangan pelaku, barang bukti didapat dari rekannya berinisial A-R yang saat ini masih dilakukan oengejaran,” tutupnya.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti, penyalagunaan narkoba jenis shabu tersebut, langsung di gelandang ke Polda Jambi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas ulahnya pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurangan penjara.
Discussion about this post