Lamanesia.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus perampokan bersenjata yang mengguncang warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/2025) malam. Tiga dari enam pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Perampokan itu menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin, ketika keduanya tengah membuat kwitansi hasil panen di rumah mereka sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa peringatan, enam orang pelaku yang mengenakan penutup wajah mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api.
Salah satu pelaku memukul kepala Nasihudin sebelum mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp170 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin bersama Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti petunjuk. Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dua tersangka pertama—HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi—ditangkap di rumah masing-masing. Pengembangan kemudian mengarah pada pelaku ketiga, IS (38), yang dibekuk di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi perampokan tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp86 juta, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor, dua mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api jenis mainan, serta dua bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto, memastikan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan. “Identitas para pelaku sudah kami kantongi. Kami pastikan semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (20/11/2025).
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rdi)















Discussion about this post