Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Polda Jambi, Kamis (5/8/2021).
Pantauan dilapangan, secara mengejutkan mantan asisten III Provinsi Jambi Saifuddin (SAI) memasuki ruang pemeriksaan KPK.
Padahal, SAI baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu dari hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
Dirinya pun heran mengapa dipanggil kembali menjadi saksi para tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD 2018.
“Akube heran dipanggil lagi, padahal baru keluar. Mau diperikso jadi saksi,” ujarnya sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Saat keluar ruang pemeriksaan, Saifuddin mengatakan kedatanganya untuk memberikan kesaksian terhadap 6 orang terkait kasus ketok palu.
“Memberi keterangan untuk Apif, Saparudin, Zainul Arfan, Wiwid, Eka, Fahrurrozi. Dari enam yang dimintai keterangan saya tidak tau sama sekali,” katanya.
Saifuddin mengatakan penyidik KPK mempertanyakan uang ketok palu untuk tahun 2017, namun pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.
“Ditanya KPK untuk tahun 2017, saya tidak tau kalo tahun 2017, soalnya tahun itu saya masih menjabat di Dinas Perikanan,” katanya.
Disinggung apakah dirinya sebagai kunci pada kasus tersebut, dirinya mengaku tidak tau. “Tidak tahu juga, mungkin ada lainnya kita tidak tahu juga. Saya diundang KPK pada tanggal 4 kemarin tetapi saya di Sabak, mungkin orang tidak tahu kalo saya sudah bebas,” tutupnya.
Discussion about this post