JAMBI – Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, pagi tadi (28/12) memeriksa calon Gubernur nomor urut 03 Al Haris terkait laporan dugaan kecurangan Pilgub Jambi 2020. Bawaslu memeriksa Al Haris dan Forum Kepala Desa Kabupaten Muaro Jambi atas dasar limpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Jambi.
Yasril Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muaro Jambi menyebutkan, pemeriksaan dan pemanggilan AL Haris, bahwa laporan terkait dengan peristiwa pertemuam Paslon 03 di Saung atas nama Robet dengan forum Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi.
“Paslon 03 sudah datang dan kita mintai keterangannya, dan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Semua yang kita panggil hari ini ada 11 orang. Paslon Al Haris, satu orang Ketua Forum Kepala Desa dan 6 orang Kepala Desa dan beberapa saksi lainnya,” ungkap Yusril.
“Kita akan terus dalami dengan Pasal 70 Ayat 1 dan pasa 71, semua terus kita dalami. Semua proses klarifikasi sudah kita terima. Dan semua saksi mengakui bahwa memang ada pertemuan di Saung Robet dan melibatkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Untuk siapa yang menggerakkan mereka, keterangannya masih berbeda berbeda beda, namun terus kita telusuri,” pungkas Yusril.
Discussion about this post