Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Ekonomi

Beli Pertalite dan Solar Pakai Derigen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

by Admin
30/05/2022
in Ekonomi
0
SHARES
0
VIEWS

JAMBI – PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Artikelterkait

Pendaftar Subsidi Tepat di Jambi Terus Bertambah, Pertamina Berkomitmen Salurkan BBM Tepat Sasaran

Bantu Kelancaran Evakuasi, Pertamina Kirim Refueller dan Avtur Ke Posko Crisis Center Polda Jambi

Stakeholder Dukung Penuh Program Subsidi Tepat, Ajak Masyarakat Jambi Daftarkan Kendaraannya

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sales Ritail PT Pertamina Jambi, Hasriansyah mengatakan, sekarang pembelian pertalite menggunkaan jerigen juga dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya,” kata Hasriansyah. Senin, (30/5/2022).

Penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi ataupun perniagaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

“Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah di modif di SPBU,” ungkapnya.

Tags: #beli#hukuman#penjara#pertalitepertaminasolar

Related Posts

Ekonomi

Pendaftar Subsidi Tepat di Jambi Terus Bertambah, Pertamina Berkomitmen Salurkan BBM Tepat Sasaran

by Admin
17/03/2023
0

Jambi -Penerapan implementasi secara menyeluruh (Full Cycle) Program Subsidi Tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diujicobakan di wilayah...

Read more
Daerah

Bantu Kelancaran Evakuasi, Pertamina Kirim Refueller dan Avtur Ke Posko Crisis Center Polda Jambi

by Admin
20/02/2023
0

Jambi - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan bantuan berupa satu unit Refueller Avtur ke Posko Crisis Center Polda Jambi...

Read more
Ekonomi

Stakeholder Dukung Penuh Program Subsidi Tepat, Ajak Masyarakat Jambi Daftarkan Kendaraannya

by Admin
19/02/2023
0

Jambi - Guna memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan perluasan uji...

Read more
Ekonomi

Terus Mendapat Sambutan Positif dari Masyarakat, Pertamina Perluas Uji Coba Full Cycle di Provinsi Jambi

by Admin
18/02/2023
0

Jambi - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kembali melaksanakan perluasan wilayah uji coba full cycle subsidi tepat di wilayah Jambi.Sebelumnya...

Read more
Ekonomi

Peduli, Pertamina Berikan Bingkisan untuk Operator SPBU di Jambi, Agar Pasokan Energi ke Masyarakat Maksimal

by Admin
20/12/2022
0

Jambi - Bentuk Kepedulian dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kepada operator SPBU dalam betugas menjelang...

Read more
Next Post

DPRD Muarojambi Gelar Paripurna Penyampaian Pertangungjawaban Bupati 2021

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Kualatungkal dan Berikan Bantuan Kepada Korban

Drs. Jefri Marzal, M.Sc.D.I.T Peroleh Suara Terbanyak Pemilihan Dekan FST

Enam Mahasiswa UNJA Berhasil Lolos Pendanaan PKM DIKTI Tahun 2022

PJ Bupati Muaro Jambi Pimpin Apel Siaga Karhutla

Discussion about this post

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK