Dalam perkembangan sejarahnya, berkomunikasi untuk mempengaruhi cara pandang dan perilaku seseorang itu sudah dimulai sejak dahulu kala. Dari situs-situs arkeologi yang ditemukan oleh para arkeologis di Iraq pada abad 18 telah tampak bahwa usaha melakukan hal ini sudah ada. Pada masa Yunani dan dimasa kejayaan Romawi, ide mengenai opini publik sudah muncul hal ini tampak pada slogan Vox Populi, Vox Dei (the voice of the people is the voice of god).
Public Relations di indonesia sendiri dimulai sejak tahun 1950, seiring perkembangan hubungan masyarakat di indonesia bergerak menyertai kondisi politik dan kenegaraan saat itu. Pada waktu itu pemerintah menyadari perlunya rakyat indonesia untuk mengetahui segala perkembangan yang terjadi sejak pengakuan kedaulatan indonesia oleh kerajaan belanda.
Berawal dari pemikiran tersebut, maka kegiatan humas mulai dilembagakan dengan menyandang nama hubungan masyarakat karena kegiatan yang dilakukan lebih banyak untuk keluar organisasi.
Djanalis Djanaid (1993) dalam bukunya Public Relations setidaknya menggambarkan dua hal terkait fungsi humas, Pertama, fungsi konstruktif yakni mempersiapkan mental publik untuk menerima kebijakan organisasi dengan tujuan untuk mencapai saling pengertian, percaya dan saling membantu terhadap tujuan organisasi atau lembaga yang diwakili.
Kedua, fungsi korektif yakni humas berperan menyelasaikan masalah dengan publik apabila terjadi masalah antara lembaga dengan publik. Ini menarik sebab keberadaan humas menjadi corong informasi membuatnya menjadi salah satu element pendukung lembaga dalam menjembatani antara kepentingan lembaga dan hak publik untuk mengakses informasi.
Dalam peran serta fungsi humas itu sendiri terutama didalam lembaga pemerintah, humas harus ditempatkan untuk menjadi corong lembaga dalam rangka untuk memastikan kerja-kerja lembaga dapat tersampaikan kepada publik dan ini memang harus ditopang dengan dukungan semua pihak, kenapa demikian? Humas sejatinya menjadi bagian dari komponen lembaga yang vital dalam hal penyebarluasan informasi kepada publik.
Kondisi itu ternyata berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di beberapa lembaga yang masih belum memaksimalkan peran serta fungsi humas, misal kurang dipungsikannya humas, bahkan masih adanya lembaga atau organisasi yang belum memunculkan peran humas itu sendiri.
Ini terjadi karena minimnya pengetahuan akan peran serta fungsi humas serta minimnya SDM yang mengurusi kehumasan atau jangan-jangan humas tersebut benar-benar tidak difungsikan dengan baik oleh sang pemegang kebijakan.
Ironi memang, tatkala bila kita menelaah kembali bahwasanya keberadaan humas yang menjadi penunjang dari sebuah manajemen organisasi atau lembaga untuk mencapai banyak tujuannya.
Kegiatan humas dalam menciptakan komunikasi dua arah secara timbal balik dengan menyebarluaskan informasi kepada publik juga termasuk didalamnya membina hubungan yang harmonis antara lembaga dengan publik baik itu internal maupun eksternal telah menjadi pokok pikiran tenaga kehumasan yang pada gilirannya untuk mencapai tujuan agar citra lembaga tersebut menjadi lebih baik.
Dalam tujuannya, humas ingin mencitpakan adannya Public Understanding (pengertian publik) yakni adanya kesepahaman bersama antara lembaga dengan publik terhadap pesan yang disampaikan agar dapat diterima dengan baik, kemudian tujuan berikutnya adalah Public Confidence (kepercayaan publik) ini salah duanya menyangkut Trust atau sebuah kepercayaan yang memang harus dijaga dengan baik. Sebagai contoh kinerja lembaga yang mengedepankan pelayanan prima dan profesional, sehingga publik merasa terlayani dengan baik.
Selanjutnya Public Support (dukungan publik), ini penting sekali terhadap dukungan yang diberikan publik kepada lembaga agar terus menjadi baik dan adanya Public Cooperation (kerjasama publik) sebagai contoh hubungan yang dibangun oleh humas dengan media yakni penyedian sumber-sumber informasi kemudian digunakan oleh media yang akan menjadi sebuah nilai berita yang bisa dikontrol (Unctrolled).
Menarik untuk kita amati bahwa keberadaan humas yang menjadi corong informasi membuatnya menjadi element pendukung lembaga dalam memberikan informasi serta data kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang salah satunya menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Pentingnya keterlibatan seluruh komponen lembaga terhadap penguatan fungsi dan peran humas menjadi sangat penting sekali, dalam rangka mendukung organisasi atau lembaga tersebut.
Organisasi pemerintah sebagai lembaga publik memiliki tantangan yang sama dengan perusahaan swasta dan organisasi non-profit, seperti tantangan menjaga reputasi. Karena itu, organisasi juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terkait pelaksanaan fungsi kehumasan misalkan bagaimana efektivitas Humas terhadap tujuan lembaga, bagaimana program Humas sesuai target, dan menjamin aktivitas Humas dapat lebih baik di masa berikutnya. Kesemuanya ini adalah bagaimana dilibatkannya humas.
Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana menguatkan corong lembaga itu dalam rangka memastikan kinerja lembaga tersebut menjadi lebih baik lagi?
Secara garis besar, terutama humas pemerintah memiliki peran ganda.
Fungsi keluar adalah berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran. Fungsi kedalam adalah pihak humas wajb menyerap aspirasi atau keinginan publik/ masyarakat yang diselaraskan dengan kepentingan bagi instansinya demi tercapainya tujuan bersama.
Rosady Ruslan (2001 : 110) fungsi pokok humas pemerintah pada dasarnya sebagai berikut: Pertama, mengamankan kebijaksanaan dan program kerja pemerintah yang diwakilinya, Kedua, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan-pesan dan informasi mengenai kebijaksanaan, hingga mampu mensosialisasikan program-program pembangunan, baik secara nasional maupun daerah kepada masyarakat, Ketiga, menjadi komunikator sekaligus mediator yang proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak dan menampung aspirasi atau opini public (masyarakat), serta memperhatikan keinginan-keinginan masyarakat dilain pihak.
Keempat, berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan program pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kesemuanya ini adalah gambaran bagaimana humas benar-benar menjadi corong, etalase atau apalah namanya dari sebuah lembaga yang diwakilinya, agar semua kebijakan, data dan informasi dapat diterima dengan baik oleh publik. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, humas berpusat pada komunikasi.Praktisi humas harus mempunyai keterampilan komunikasi yang baik.Lancar tidaknya kegiatan humas khususnya sangat bergantung pada komunikasi. Dengan komunikasi, kita terutama humas dapat menciptakan persamaan pengertian mengenai informasi, ide, pemikiran, dan sikap terhadap orang lain, sehingga menumbuhkan terciptanya persamaan serta pengertian mengenai pesan yang disampaikan kepada publik.
Penulis: Paspihani, Humas Kemenag Provinsi Jambi
Discussion about this post