JAMBI – Pembatasan truk angkutan batu bara sebanyak 3.500 di Jambi dilakukan hingga jalan khusus selesai dibangun.
Hal itu diungkapkan Kabid Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Wing Gunariadi. Dia mengatakan pembatasan angkutan batu bara ini akan berakhir sampai jalan khusus direalisasikan.
“Pembatasan kuota itu sampai kita bangun jalan khusus. Itu kita tetap mengaturnya karena itu harus diatur, kalau tidak diatur itu akan menjadi kesemrawutan dan kemacetan. Nanti kita evaluasi 3 bulan seperti apasih mekanisme ini,” katanya, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan pembatasan tersebut sejalan dengan kapasitas TUKS yang ada di pelabuhan. Di mana terminal hanya dapat memuat maksimal 4 ribu kendaraan per harinya.
“Jadi makanya kita batasi cuma 3.500 dan kita mengaturnya berdasarkan manajemen waktu operasional, dari jam 7 jam 8 setiap kabupaten berbeda- beda,” tambahnya.
Saat ini, kata Wing hanya sebagian kecil dari jumlah truk angkutan batu bara yang dapat beroperasi dari mulut tambang hingga ke Pelabuhan Talang Duku.
“Jumlah angkutan batu bara itu bisa 7 ribu sampai 10 ribu. Cuma saat ini untuk mengatur manajemen waktu operasional kita batasi dengan kuota. Kita batasi 3.500,” kata dia.
Ia juga menyinggung soal aplikasi Simpang Bara yang digagas oleh Polda Jambi yang terintegrasi dengan pemegang IUP.
“Dan juga pihak Polda sudah bangun apikasi Simpang Bara dimana nanti setiap pemegang IUP dia akan pesan tempat dulu ke Talang Duku. kalau sudah masuk di aplikasi, nanti mobil ini lah yang bisa masuk ke TUKSnya,” pungkasnya.
Discussion about this post