JAMBI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menggelar rapat bersama Asosiasi angkutan Batu Bara di Jambi. Rapat tersebut membicarakan soal nomor lambung angkutan Batu Bara, dalam aktivitas pengangkutan tambang di Jambi, Jumat (22/7).
Kepala Dishub Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, bahwa rapat tersebut juga dihadiri oleh Dirlantas Polresta Jambi. Dimana dalam rapat ini Asosiasi truk angkutan Batu Bara menginginkan pemerintah Provinsi Jambi, untuk mensosialisasikan percepatan nomor lambung bagi truk angkutan kepada perusahaan tambang yang ada di Provinsi Jambi ini.
“Asosiasi angkutan Batu Bara ini menginginkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dishub Provinsi Jambi, untuk segera melakukan sosialisasi percepatan pemberian nomor lambung angkutan. Baik kepada perusahaan tambang, maupun kepada Asosiasi angkutan Batu Bara itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Asosiasi angkutan Batu Bara ini juga meminta Dishub Provinsi Jambi agar dapat melayangkan surat kepada perusahaan tambang yang ada di Provinsi Jambi, untuk memberitahukan tata cara dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan nomor lambung tersebut.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Dishub Provinsi Jambi akan segera membuat surat untuk dilayangkan kepada perusahaan tambang, terkait prosedur dan tata cara pemberian nomor lambung tersebut.
“Nanti kita akan buat surat tersebut dan akan disampaikan kepada perusahaan tambang, mengenai apa saja prosedur dan tata cara dalam pemberian nomor lambung buat angkutan Batu Bara tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, mengenal angkutan Batu Bara yang masih menggunakan plat di luar Provinsi Jambi, Asosiasi angkutan Batu Bara juga meminta keringanan dan alternatif lain, agar tetap diperbolehkan beroperasi. Hal ini lantaran pengurusan atau proses mutasi kendaraan truk itu sendiri, sulit untuk dilakukan. Apalagi sebagian pemilik truk tersebut juga tidak berdomisili di Jambi.
“Jadi mereka minta alternatif lain, bagi angkutan yang platnya diluar Provinsi Jambi. Karena untuk mengurus mutasi kendaraan ini sulit dilakukan, pemilik angkutan ini pun bukan berdomisili di Provinsi Jambi. Intinya, kita yang dari Jambi kan ada juga yang buka usaha di Palembang, Padang dan sebagainya. Masak orang luar Jambi dipersulit, gitulah istilahnya,” tandasnya.
Discussion about this post