JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung pelaksanaan PSR. Atas dasar MoU dengan BPDPKS dilakukan sertifikasi kebun kelapa sawit peserta PSR. Namun sampai 2022 masih banyak persoalan dan kendala yang harus diselesaikan.
“Kita ingin mempercepat sertifikasi lahan milik peserta PSR ini supaya legalitasnya diperkuat dan tidak ada konflik dikemudian hari. Tahun 2024 diharapkan semua lahan PSR sudah bersertifikat semua,” kata Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN dalam Webinar “Dampak Program PSR Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 7 “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit,’ yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS.
Ruang lingkup MoU adalah pendaftaran tanah pekebun peserta PSR, penanganan permasalahan tanah pekebun peserta PSR dan pertukaran data/informasi. BPDPKS menyampaikan CPCL peserta PSR; ATR/BPN diberi akses ke aplikasi PSR online;
BPDPKS berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah; ATR/BPN memberikan pelayanan pendaftaran tanah melalui mekanisme PSTL (Pendaftaran Sistematika Tanah Lengkap).
Anggaran sertifikasi semuanya dari Kemen ATR/BPN dengan melakukan refocusing karena tidak ada anggaran dari BPDPKS.
“Pelaksanaan di lapangan ternyata tidak mudah. BPDPKS punya data tetapi tidak punya tim di daerah. Petugas survei dan pengumpulan data di kantor pertanahan kabupaten kesulitan berkoordinasi dengan dinas perkebunan kabupaten/kota,” papar Suyus.
Dari total usulan 62.422 bidang bisa dianggarkan 16.943 bidang (27%). Sisa target dilaksanakan melalui optimalisasi anggaran kegiatan non sistematis.
Tahun 2021 dari target 5.560 bidang tanah yang diberikan BPDPKS yang clear sudah ada data koordinat dan tidak masuk dalam kawasan 1.961 bidang. Sertifikasi tercapai 2.053 bidang atau 37% dari target.
Ada 7 kanwil yang mencapai target 100% yaitu Lampung, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Kalteng, Sulsel, Riau. Sisanya Sultra 48%, Aceh 43%, Jambi 15% dan Sumut 11%. Sulbar, Banten, Bengkulu, Sumbar, Sumsel tidak ada realisasi karena tidak ada CPCL dan CPCL yang clear and clean karena masuk dalam kawasan hutan atau telah bersertifikat.
Suyus berharap proses sertifikasi kedepan bisa dipercepat. Diharapkan ada tambahan anggaran dari BPDPKS. Kemeterian ATR/BPN sendiri sangat mendukung suksesnya PSR. Sekarang dimana ada program PSR maka Kemen ATR/BPN akan masuk untuk melakukan sertifikasi.
Untuk meningkatkan capaian sertifikasi upaya yang dilakukan adalah lebih berkoordinasi antara kantor pertanahan provinsi/kabupaten/kota dengan dinas perkebunan. Setiap ada data dari BPDPKS, kantor pertanahan kabupaten langsung koordinasi dengan dinas perkebunan memverifikasi CPCL untuk mencari objek PSR yang belum bersertfikat hak milik dan yang berada di luar kawasan hutan. Saat ini baru Kalbar yang NIK CPCLnya sesuai dan terdaftar dengan PSR online.
Panggah Susanto, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menyatakan Komisi IV siap ikut menyelesaikan lahan petani yang berada di dalam kawasan hutan. “Asal datanya lengkap by name by addres silakan bawa ke saya. Nanti kami bantu untuk menyelesaikannya,” katanya.
Panggah menyebutkan, syaratnya adalah data yang lengkap supaya penyelesaiannya konkrit juga. Kalau data hanya perkiraan saja atau data glondongan hanya menyebutkan ada sekian hektar di kawasan ini maka penyelesaiannya akan sulit. Dengan cara ini maka petani dibantu mendapatkan legalitas lahan.
Saat ini struktur kepemilikan lahan perusahaan perkebunan 53% dan perkebunan rakyat 41% sudah cukup harmonis. Petani dengan jumlah 2,3 juta orang dan menyerap tenaga kerja sampai 4,6 juta orang, jumlahya harus dipertahankan, jangan sampai berkurang seharusnya malah bertambah.
Menurut Panggah, masih banyak masalah petani selain legalitas lahan adalah produktivitas. Saat ini serapan dana untuk peremajaan masih 10,72% dan kalau dikaji lagi lebih banyak petani plasma, sedang swadaya masih rendah. Peremajaan harus sukses untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (*)
Discussion about this post